Budi Waseso saat perlihatkan hasil uji narkotika. (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
NET - Badan
Narkotika Nasional (BNN) mengungakap jaringan sindikat narkotika internasional
di kawasan Medan, Sumatera Utara. Seorang tersangka yang melawan petugas
dihadiahi timah panas sehingga tewas.
Semantara 11 orang
tersangka lainnya, diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram.
"Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang napi di LP Tanjung Gusta,”
ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).
Pengungkapan
kasus itu, kata Budi Waseso, merupakan hasil kerja sama BNN bersama dengan
Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Bea Cukai Sumatera Utara (Kantor Wilayah, KPPBC
TMP Belawan, KPPBC TMP B Medan, dan KPPBC TMP B Kualanamu).
Pada awalnya, petugas
BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di daerah Medan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, tim BNN melakukan
pemantauan di sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat transaksi.
Pada 12 Januari 2017, BNN mengamankan tiga orang
saat akan transaksi di depan sebuah masjid daerah Jalan Sisingamangaraja,
Medan. "Di tempat ini, petugas BNN mengamankan Jam, 39 tahun, dengan
barang bukti sekitar 2,027 gram sabu, dan AL, 33 tahun, dengan barang bukti
sekitar 8,097 gram sabu, serta satu
orang lainnya yaitu Yan, 42 tahun,
sehingga total sabu yang disita adalah 10,124 gram," ujar Budi Waseso yang
akrab disapa Buwas.
Selain itu,
petugas juga mengamankan tiga tersangka di Hotel Antares di kawasan Jalan Sisingamangraja
Medan, antara lain, SY, 22, DAV, 36, Dan PREM, 37. Seluruh tersangka di atas
ini berperan menemani supir yang merangkap kurir. Di tempat terpisah yaitu di
kawasan Jalan Sei Batu Gingging, petugas juga berusaha mengamankan seorang
tersangka bernama BE, namun pelaku tersebut berusaha melawan petugas sehingga
akhirnya harus ditembus dengan timah panas hingga tewas.
Dari hasil
penyelidikan yang mendalam, kata Buwas, jaringan sindikat ini diduga
dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Empat napi yang terlibat
antara lain, AY, 51, selaku pemesan
barang dari Malaysia, HAR, 41, sebagai
perantara dan AT, 33, sebagai perantara dan AV, 43, sebagai perantara. Keempat
napi tersebut diamankan BNN.
Tersangka AY
merupakan narapidana dengan vonis hukuman mati yang pernah terlibat dalam
jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 270 kg yang pernah di
tanganin oleh BNN ada pada 2015. Sedangkan tersangka AV ditangkap petugas BNN
pada saat sedang melakukan pengobatan/rawat inap di RS Bina Kasih.
"Dalam hal
keterkaitan dengan Lapas Tanjung Gusta, penyidik BNN sudah memeriksa petugas Lapas
Tanjung Gusta Kelas I, Medan, Sumatera Utara atas nama Michael Buana Parangin
Angin dan termasuk Kalapas Tanjung Gusta Medan atas nama Toga Effendi. Dan
hasil pemeriksaan serta data yang diperoleh penyidik BNN, bahwa petugas Lapas
dan Kalapas Tanjung Gusta Kelas I Medan Sumatera Utara secara materiil tidak
memenuhi unsur untuk dikaitkan dengan pasal permufakatan jahat yang dilakukan
bersama-sama dengan narapidana (WBP) atas nama AV dan kawan kawan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 132 ayat (1)," kata Buwas. (dade)
0 Comments