Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sendikat Narkotika Digrebek, 1 Orang Ditembak, 11 Diamankan

Budi Waseso saat perlihatkan hasil uji narkotika.
(Foto: Dade, TangerangNet.Com)  
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungakap jaringan sindikat narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara. Seorang tersangka yang melawan petugas dihadiahi timah panas sehingga tewas.

Semantara 11 orang tersangka lainnya, diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram. "Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang napi di LP Tanjung Gusta,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).

Pengungkapan kasus itu, kata Budi Waseso, merupakan hasil kerja sama BNN bersama dengan Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Bea Cukai Sumatera Utara (Kantor Wilayah, KPPBC TMP Belawan, KPPBC TMP B Medan, dan KPPBC TMP B Kualanamu).
                                              
Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di daerah Medan. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, tim BNN melakukan pemantauan di sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat transaksi.

Pada  12 Januari 2017, BNN mengamankan tiga orang saat akan transaksi di depan sebuah masjid daerah Jalan Sisingamangaraja, Medan. "Di tempat ini, petugas BNN mengamankan Jam, 39 tahun, dengan barang bukti sekitar 2,027 gram sabu, dan AL, 33 tahun, dengan barang bukti sekitar  8,097 gram sabu, serta satu orang lainnya yaitu  Yan, 42 tahun, sehingga total sabu yang disita adalah 10,124 gram," ujar Budi Waseso yang akrab disapa Buwas.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka di Hotel Antares di kawasan Jalan Sisingamangraja Medan, antara lain, SY, 22, DAV, 36, Dan PREM, 37. Seluruh tersangka di atas ini berperan menemani supir yang merangkap kurir. Di tempat terpisah yaitu di kawasan Jalan Sei Batu Gingging, petugas juga berusaha mengamankan seorang tersangka bernama BE, namun pelaku tersebut berusaha melawan petugas sehingga akhirnya harus ditembus dengan timah panas hingga tewas.

Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kata Buwas, jaringan sindikat ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Empat napi yang terlibat antara lain,  AY, 51, selaku pemesan barang dari Malaysia,  HAR, 41, sebagai perantara dan AT, 33, sebagai perantara dan AV, 43, sebagai perantara. Keempat napi tersebut diamankan BNN.

Tersangka AY merupakan narapidana dengan vonis hukuman mati yang pernah terlibat dalam jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 270 kg yang pernah di tanganin oleh BNN ada pada 2015. Sedangkan tersangka AV ditangkap petugas BNN pada saat sedang melakukan pengobatan/rawat inap di RS Bina Kasih.

"Dalam hal keterkaitan dengan Lapas Tanjung Gusta, penyidik BNN sudah memeriksa petugas Lapas Tanjung Gusta Kelas I, Medan, Sumatera Utara atas nama Michael Buana Parangin Angin dan termasuk Kalapas Tanjung Gusta Medan atas nama Toga Effendi. Dan hasil pemeriksaan serta data yang diperoleh penyidik BNN, bahwa petugas Lapas dan Kalapas Tanjung Gusta Kelas I Medan Sumatera Utara secara materiil tidak memenuhi unsur untuk dikaitkan dengan pasal permufakatan jahat yang dilakukan bersama-sama dengan narapidana (WBP) atas nama AV dan kawan kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1),"  kata Buwas. (dade)


Post a Comment

0 Comments