Calon Wakil Gubernur Embay Mulya Syarief. (Foto: Istimewa) |
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten belum
melakukan rapat pleno membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang
sanksi hukuman yang diberikan kepada calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya
Syarief karena Agus Supriyatna selaku ketua sedang sakit.
“Pak Agus
Supriyatna sakit dan surat rekomendasi Bawaslu belum didisposisi,” ujar Ketua
Pokja Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri kepada wartawan di kantor KPU Banten,
Serang, Senin (6/2/2017).
Syaeful Bahri
mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan Bawaslu terkait hal tersebut
dengan melakukan pleno di internal KPU Banten.
"Bawaslu
telah mengeluarkan rekomendasi, KPU akan menghormati, tapi sampai detik ini,
saya selaku Ketua Pokja Kampanye belum menerima surat rekomendasi dari
Bawaslu," ungkap Syaeful.
KPU Banten akan
segera melakukan rapat pleno terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu yang
menyatakan bahwa calon Wakil Gubernur Banten, nomor urut dua, Embay Mulya
Syarief telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan debat publik putaran
kedua.
Selain itu, ia juga tidak bisa mengandai-andai
terkait sanksi yang akan diberikan kepada Embay. Sebab menurut Syaeful, keputusan KPU akan keluar
setelah melakukan rapat pleno. "Kita engga mau berandai-andai lah," kilah Syaeful.
Syafel mengimbau
kepada tim pendukung termasuk pasangan calon untuk menaati aturan debat yang
akan dilaksanakan pada debat putaran ketiga pada 9 Februari 2017 di Hotel Grand
Krakatau Kota Cilegon.
"Sesuai
dengan rapat evaluasi, jelas disebutkan dilarang membawa atribut partai,
dilarang saling menyerang secara pribadi, terutama pada tim pendukung. Mari
tunjukan bahwa kita mencintai Banten, saya yakin orang Banten cinta
damai," ucap Syaeful.
Sebelumnya,
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Pramono U. Tantowi telah melakukan pleno pada Kamis
(2/2/2017) dan mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief yang dinyatakan telah melanggar tata cara
kampanye saat agenda debat public putaran kedua yang dilaksanakan di Gedung
Perfilman, Usmar Ismail Marjuki, Kuningan, Jakarta Selatan 29 Januari lalu.
"Berdasarkan
hasil pleno, kita memutuskan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Embay
Mulya Syarief dinyatakan melanggar," katanya. (*/ril)
0 Comments