Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sanksi Hukuman Embay Tertunda, KPU Banten Belum Rapat Pleno

Calon Wakil Gubernur Embay Mulya Syarief.
(Foto: Istimewa)  
NET -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten belum melakukan rapat pleno membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang sanksi hukuman yang diberikan kepada calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief karena Agus Supriyatna selaku ketua sedang sakit.

“Pak Agus Supriyatna sakit dan surat rekomendasi Bawaslu belum didisposisi,” ujar Ketua Pokja Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri kepada wartawan di kantor KPU Banten, Serang, Senin (6/2/2017).

Syaeful Bahri mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan Bawaslu terkait hal tersebut dengan melakukan pleno di internal KPU Banten.

"Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi, KPU akan menghormati, tapi sampai detik ini, saya selaku Ketua Pokja Kampanye belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu," ungkap Syaeful.

KPU Banten akan segera melakukan rapat pleno terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan bahwa calon Wakil Gubernur Banten, nomor urut dua, Embay Mulya Syarief telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan debat publik putaran kedua.

Selain itu, ia juga tidak bisa mengandai-andai terkait sanksi yang akan diberikan kepada Embay. Sebab menurut Syaeful, keputusan KPU akan keluar setelah melakukan rapat pleno. "Kita engga mau berandai-andai lah," kilah Syaeful. 

Syafel mengimbau kepada tim pendukung termasuk pasangan calon untuk menaati aturan debat yang akan dilaksanakan pada debat putaran ketiga pada 9 Februari 2017 di Hotel Grand Krakatau Kota Cilegon.

"Sesuai dengan rapat evaluasi, jelas disebutkan dilarang membawa atribut partai, dilarang saling menyerang secara pribadi, terutama pada tim pendukung. Mari tunjukan bahwa kita mencintai Banten, saya yakin orang Banten cinta damai," ucap Syaeful.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Pramono U. Tantowi telah melakukan pleno pada Kamis (2/2/2017) dan  mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief yang dinyatakan telah melanggar tata cara kampanye saat agenda debat public putaran kedua yang dilaksanakan di Gedung Perfilman, Usmar Ismail Marjuki, Kuningan, Jakarta Selatan 29 Januari lalu.

"Berdasarkan hasil pleno, kita memutuskan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Embay Mulya Syarief dinyatakan melanggar," katanya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments