![]() |
Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar membuka kain plang TPST: tidak lagi sampah tercecer. (Foto: Man Handoyo, TangerangNet.Com) |
NET – Guna untuk memaknai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN ) 2017 Pemerintah
Kabupaten Tangerang, Senin (20/2/2017) meresmikan Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST) di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
mengatakan pembangunan dan peresmian TPST Palasari yang berlokasi di sekitar
Perumahan Griya Citra, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang itu,
selain untuk mengangantisipasi menumpuknya sampah di Kabupaten Tangerang, juga
untuk mewujudkan program gemah ripah
(gerakan masyarakat mandiri sampah) di daerah tersebut.
Ke depannya, kata Zaki, di Kabupaten Tangerang yang saat ini populasi
masyarakatnya mencapai 3,3 juta jiwa, tidak terlihat lagi adanya
sampah yang tercecer di sekitar
pemukiman warga. Mengingat dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, 16
kecamatan di antaranya sudah memiliki TPST.
"Target, kami pada 2018 nanti seluruh kecamatan di Kabupaten
Tangerang sudah memiliki TPST, sehingga tidak ada lagi sampah yang tercecer di
sekitar pemukiman warga," tutur Bupati Tangerang berharap.
Lebih jauh, Bupati Tangerang menjelaskan dengan adanya TPST yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten
Tangerang, di antaranya Kecamatan Tigaraksa, Balaraja, Cisauk, Cisoka, Curug,
Kelapa Dua, Kosambi, dan Legok, volume sampah di Kabupaten Tangerang yang tiap
harinya mencapai 1.000 ton hanya 72 persen dibuang di Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Mauk.
Itu terjadi, katanya, karena sebagian sampah sudah dikelola oleh masyarakat
di TPST. Dengan konsep gerakan tiga jari kelola sampah, yaitu pilah, kompos,
dan daur ulang. Sehingga sampah yang organik bisa mereka jadikan kompos,
sedangkan yang non-organik bisa dikelola untuk menambah penghasilan dan yang
residu dapat dibuang di TPA Jati Waringin, Kecamatan Mauj, Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten
Tangerang Syaifullah mengatakan didirikannya TPST di lingkungan masyarakat,
tidak lain untuk mengantisipasi menumpuknya sampah di TPS Jatiwaringin, Mauk.
Pasalnya dengan luas TPA yang hanya 20 hektar tentunya sampah di TPA itu akan
terus meninggi bila tidak diimbangi dengan program tersebut.
Bahkan ke depannya, kata dia, TPA Jatiwaringin itu akan diserahkan kepada
pihak ketiga agar dikelola menjadi sumber energi. '”Masalah ini masih dalam
pembahasan kami," ucap Syaifullah. (man)
0 Comments