Zulkifli Hasan: bukan selisih sedikit. (Foto: Istimewa) |
NET – Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik
Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mengingat berdasarkan UU RI Nomor 15 tahun 2015 pasal
158 menegaskan bahwa untuk penduduk yang berjumlah antara 6-12 juta jiwa harus memiliki maksimal 1 persen selisih
suara dari pasangan calon. Hal ini dikatakan Zulkiefli di Serang, Selasa
(28/2/2017).
Oleh karena itu, kata Zulkifli, Provinsi Banten
yang berjumlah 11 juta jiwa lebih penduduk dan menghasilkan perhitungan selisih
suara 1,86 persen, maka Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar MK menolak gugatan
sengketa Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pasangan nomor 2 Rano Karno-Embay
Mulya Syarief (Rano—Embay).
Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum PAN dan selaku Ketua MPR RI telah melakukan
koordinasi pada jajaran pemerintahan termasuk lembaga terkait Pilkada serentak.
Khusus Banten dengan selisih 1,86 persen atau setara dengan 89.890 suara itu
bukan selisih sedikit, sehingga sangatlah wajar apabila sesuai aturan MK
menganulir gugatan sengketa Pilkada Banten.
"Bagi saya, sudah saatnya semua pihak
menghargai proses demokrasi di Banten yang sudah berjalan aman, damai, dan
menghasilkan pemimpin yang dikehendaki rakyat. Maka mulailah bersatu dan membangun
kemajuan Banten dengan sosok pemimpin baru yang memiliki pengalaman dan mampu
membawa perubahan ke depan, sehingga memberikan kesempatan Pak Wahidin dan
Andika memulai bekerja bagi Banten," ujar Zulkifli.
Ketua DPW PAN Banten Masrori dalam pertemuan
tersebut menyampaikan amanat PAN dalam mengawal pemenangan dan pelaksanaan
pemerintahan untuk pasangan WH-Andika.Pasca rapat pleno rekapitulasi
perhitungan suara perolehan Pilgub yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Banten dengan hasil yang dimenangkan oleh pasangan Wahidin-Andika atas
pesaingnya Rano-Embay, Wahidin dan Andika mengawali pertemuan di Serang, dengan
kader PAN Provinsi Banten yang menjadi salah-satu partai pengusung, Selasa, (28/2/2017).
Pada acara yang dihelat sebagai agenda temu kader
PAN se-Provinsi Banten ini dihadiri pula oleh Ketua Umum PAN sekaligus sebagai
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan serta beberapa perwakilan partai koalisi pengusung
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1.
Menanggapi pernyataan politik PAN itu, Wahidin dan
Andika memberikan apresiasi. Dalam sambutannya Wahidin mengungkapkan saat duduk sebagai tim kelompok kerja (Pokja)
di DPR RI yang menelurkan UU tentang Pilkada. Saat timbul batas interval
prosentase maksimal sebagai perbandingan jumlah penduduk di tiap daerah, tentu
akan menjadi bentuk pembatasan dalam syarat dan ketentuan pengajuan sengketa
selisih suara.
"Oleh karenanya, saya yakin gugatan yang
disampaikan oleh pasangan nomor 2 akan mengalami penolakan dengan dasar UU Pilkada,"
tutur Wahidin.
Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay resmi mendaftarkan
gugatan pelanggaran Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, (28/2/2017),
pukul 16:17 WIB.
Ketua Tim Kampanye Rano-Embay – Ahmad Basarah
menyebutkan dalam siaran persnya, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya
berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran
pidana Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, khususnya di
Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. (ril)
0 Comments