Ilustrasi Bawaslu Banten. (Foto: Istiewa) |
NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten
dinilai belum menegakan hukum Pemilu saat mengeluarkan rekomendasi kepada Wakil
Gubernur Banten Embay Mulya Syarief, nomor urut 2. Rekomendasi yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Banten untuk diambil tindakan atau ekskusi terhadap Embay Mulya Syarief karena
melanggar administratif, belum penegakkan hukum Pemilu.
“Rekomendasi yang
dikeluarkan Bawaslu memberi kesan merupakan penegakkan hukum Pemilu. Padahal
tidak,” ujar Ismail Fahmi, SH kepada wartawan, Minggu (12/2/2017).
Ismail Fahmi, tim
hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan
Andika Hazrumy (WH-Andika) menyebutkan seharusnya Bawaslu menjerat Embay Mulya Syarief dengan
pasal yang diatur dalam tindak pidana Pemilu. Perbuatan menghina atau menyerang
kehormatan oerang lain atau melecehkan seseorang atau lebih dari seorang di
depan umum dan disaksikan banyak orang, layaknya dikenakan pasal pidana Pemilu.
Ismail Fahmi
menjelaskan pada hakikatnya atas pernyataan
Embay Mulya Syarief pada debat terbuka
Pilkada Banten 2017 putaran kedua
jelas-jelas telah melanggar larangan kampanye yang mengandung (diduga)
penghinaandan/atau fitnah. Hal ini diatur dalam pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Seharusnya, Bawaslu menyerahkan hasil rapat pleno dugaan
pelanggaran yang dilakukan Pak Embay kepada
Gakmudu (Penegak Hukum Terpadu-red). Sebab,
perbuatan tersebut telah diancam pidana sebagaimana pasal 187 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 dengan ancaman pidana minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan
penjara. Bukan sanksi administratif,
apalagi menyerahnya ke KPU yang sesungguhnya tidak memiliki mekanisme atas
pelanggaran tersebut,” ujar Ismail.
Sebelumnya,
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Banten untuk menentukan hukuman kepada
calon Wakil Gubernur Banten Embya Mulya Syarief. Atas rekomendasi tersebut,
komisioner melakukan rapat pleno dan bersepakat menjatuhkan sanksi hukuman
kepada Embay dengan teguran tertulis agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
(ril)
0 Comments