Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane membubuhkan tanda tangan hasil perhitungan suara. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Kemenangan perolehan suara yang diraih pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) pasangan
nomor 1 atas pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief (RK-Embay) nomor urut 2 di
Kota Tangerang dinyatakan sah oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Tangerang, Kamis (23/2/2017) malam.
Hal itu diputusakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 di kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyi Mas Melati.
Hal itu diputusakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 di kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyi Mas Melati.
“Inilah hasil rapat pleno yang tadi kita sahkan,” ujar Komisioner KPU Kota
Tangerang Banani Bahrul kepada wartawan seusai rapat pleno di kantornya.
Perolehan suara hasil rapat pleno yang dibacakan oleh Banani yakni pasangan
WH-Andika sebanyak 508.953 atau 66,85 persen sedangkan pasangan RK-Embay
mendapat 252.395 suara atau 33,15 persen dengan jumlah suara yang sah 761.330
suara atau 100 persen.
Rapat pleno yang dimulai pukul 09:00 WIB dan berakhir pukul 20:25 WIB itu
dihadiri oleh lima komisioner KPU Kota Tangerang dan tiga orang Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.
Turut menyaksikan rapat pleno tersebut Komisioner KPU Banten Syaeful
Bahri dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Eka Satialaksmana.
Hadir pula dalam rapat pleno itu saksi pasangan calon WH-Andika sebanyak
empat orang yakni Ramdan Alamsyah, Media Warman, Baihaki Arsyad, dan Tengku
Iwan, sedangkan saksi dari pasangan RK-Embay hadir Sirra Prayuna dan Suparmi.
Dalam rapat pleno tersebut masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se-Kota
Tangerang membacakan hasil perhitungan suara tingkat kecamatan. Di Kota Tangerang ada 13
kecamatan.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan setelah semua hasil
perhitungan suara dibacakan, selesailah rapat pleno terbuka. “Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua yang telah menghadiri rapat pleno,” ucap Sanusi.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Muhammad Agus Muslim menyarankan kepada
komisioner KPU Kota Tangerang masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan proses
yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Tangerang agar lebih rapi lagi. “Kami
tidak ingin terulang kembali masalah yang terjadi di lapangan akibat pengetahuan
penyelenggara yang terbatas tentang pelaksanaan Pilkada ini,” ucap Agus
menyarankan. (ril)
0 Comments