Para wanita warga negara asing yang terjaring operasi saat menjalani pemeriksaan. (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
NET - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat melakukan pemeriksaan
orang asing dalam rangka penertiban kegiatan orang asing yang berada di wilayah
hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
"Target dari kegiatan tersebut adalah tempat hiburan malam yang diduga
memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal. Dalam operasi
pada Jumat (6/1/2017) malam diamankan sejumlah 20 orang asing yang diduga
melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta
Barat, Abdul Rachman kepada wartawan, Sabtu (7/1/2017).
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan
perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, Vietnam, dan Thailand berusia antara
19-40 tahun yang melakukan sebagai penari, pemadu lagu, Pekerja Seks Komersial
(PSK) yang tarif mulai Rp. 1.500.000 sampai deangan Rp. 5.000.000.
Abdul mengatakan 20 orang asing, juga diamankan barang bukti berupa 20
paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. "Mereka yang terjaring
diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Pasal
yang diduga dilanggar adalah penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian diatur
dalam pasal 122," tutur Abdul Rachman.
Saat ini orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik
Imigrasi, namun mereka dapat dikenakan Tindakan Admistrasi Keimigrasian berupa
Deportasi dan Penangkalan maupun sanksi dengan ancaman pidana penjara paling
lama lima tahun dan denda maksimal Rp.
500 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. (dade)
0 Comments