Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PSK Tiongkok Kembali Terjaring Operasi Imigrasi

Para wanita warga negara asing yang terjaring operasi
saat menjalani pemeriksaan.
(Foto: Dade, TangerangNet.Com)   
NET - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat melakukan pemeriksaan orang asing dalam rangka penertiban kegiatan orang asing yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

"Target dari kegiatan tersebut adalah tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal. Dalam operasi pada Jumat (6/1/2017) malam diamankan sejumlah 20 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian," ujar  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdul Rachman kepada wartawan, Sabtu (7/1/2017).

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, Vietnam, dan Thailand berusia antara 19-40 tahun yang melakukan sebagai penari, pemadu lagu, Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tarif mulai Rp. 1.500.000 sampai deangan Rp. 5.000.000.

Abdul mengatakan 20 orang asing, juga diamankan barang bukti berupa 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. "Mereka yang terjaring diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Pasal yang diduga dilanggar adalah penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian diatur dalam pasal 122," tutur Abdul Rachman.

Saat ini orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Imigrasi, namun mereka dapat dikenakan Tindakan Admistrasi Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan maupun sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal  Rp. 500 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (dade)

Post a Comment

0 Comments