NET - Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota
Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).
Sekretaris Pansel yang juga Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan
kepastian perpanjangan pendaftaran ini, calon anggotan badan pelaksana dan
dewan pengawas BPKH diperpanjang. "Perpanjangan pendaftaran calon BPKH
dimaksudkan memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin profesional, tokoh,
ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti
seleksi," ujar Nur Syam, Jumat (6/1/2017).
Dengan demikian, melalui perpanjangan diharapkan akan didapat calon anggota
BPKH, baik badan pelaksana maupun dewan
pengawas yang lebih banyak dan variatif, serta mewakili berbagai unsur
masyarakat. Tentunya, mereka adalah orang-orang yang kredible, amanah, dan
profesional di bidangnya.
"Keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting
karena BPKH akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar. Perpanjangan
pendaftaran ini akan berlangsung mulai dari tanggal 9 sampai dengan 23 Januari 2017.
Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada tanggal 23 Januari
2017," ujarnya.
Oleh karena itu, informasi lengkap terkait ketentuan dan persyaratan
pendaftaran, sila klik web Kemenag. Seleksi BPKH tahap pertama telah
dilaksanakan dari tanggal 16 sampai dengan 27 Desember 2016 lalu. "Para
peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan
seleksi pada tahap selanjutnya," ungkap Nur Syam.(dade)
0 Comments