Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Cipinang. (Foto: Istimewa) |
NET - Seorang
wanita muda, NY, yang baru pulang berlibur dari Malaysia, ditangkap petuga Bea
Dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH), karena kedapatan membawa narkotika
jenis sabu seberat 441 gram di Terminal 2-E Bandara Internasional tersebut.
Selain mengamanka
wanita itu, petugas juga membekuk lima orang
laki-laki lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepala Kantor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai BSH, Erwin Situmorang,, Kamis (12/1/2017), NY
ditangkap petugasaat ketika yang bersangkutan baru pulang dari Malaysia dan
menginjakkan kakinya di Trrminal 2-E BSH.
Pasalnya, kata
Erwin, di dalam Laptop yang dibawa wanita bertubuh gempal tersebut terdapat dua
paket sabu seberat 441 gram. " Setelah kami periksa, NY mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh oleh
seseorang untuk membawa barang
itu," ungkap Erwin.
Karena
kedatangannya di BSH akan dijemput oleh dua orang, petugas Bea dan Cukai yang di-back up oleh
petugas Polresta BSH terus melakukan pemantauan, sehingga akhirnya dua orang yang dimaksud, PP dan FJ, dibekuk.
“Kedua orang itu, kami bekuk ketika mereka menununggu NY di terminal
2-E," tutur Erwin.
Dari mulut
mereka, kata Erwin, petugas mengembangkan kasus itu ke Pasar Induk Kramat Jati,
Jakarta Timur. Pasalnya, barang tersebut akan diserahkan kepada S yang
merupakan adik kandung AG, penghuni
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Di Kramat Jati, selain mengamankan S, kami juga mengamankan FH yang
juga diduga bagian dari jaringan tersebut," ucap Erwin.
Hasil pemeriksaan
dari mereka, lanjut dia, ternyata mengembang ke AG yang merupakan penghuni Lapas
Cipinang. " Dari semua ini, ternyata AG- lah yang megendalikan
penyelundupan tersebut," kata Erwin. Dan AG mendapatkan kirim barang
terlarang itu dari MR, warga negara
Pakistan. “Kasus ini, kami limpahkan ke
pihak kepolisian untuk dikembangkan lebih lanjut, " katanya. (man)
0 Comments