![]() |
Tengku Firdaus dan sejumlah jaksa wanita beserta uang pengembalian hasil korupsi dari terpidana. (Foto: Istimewa) |
NET – Terpidana perkara
korupsi pengadaan mobil tangga Dinas Pemadam Kebakaran, Kota Tangerang, Diding
Iskandar diancam untuk mengambalikan
uang hasil korupsi dan denda senilai Rp 300 juta.
"Kami beri
waktu sampai tanggal 18 Februari 2017. Kalau terpidana tidak sanggup, maka kami
akan sita harta benda miliknya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Tangerang Tengku Firdaus kepada wartawan, Selasa
(31/1/2017).
Firdaus
menjelaskan ada dua orang terdina yang berkewajiban untuk mengembalikan uang negara
yakni Diding Iskandar, mantan Kepala Dinas Kebakaran Kota Tangerang dan Andrian Roesli sebagai Direktur PT Matra
Perkasa Utama. Kedua terpidana tersebut hukumannya masing-masing 5 tahun
penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak kasasinya.
Kedua terpidana itu
diwajibkan mengembalikan uang negara dan membayar denda. Diding berkewajiban
mengembalikan uang sebesari Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 juta pengembalian
uang hasil korupsi dan bayar denda Rp
200 juta. Sedangkan Adrian berkewajiban mengembalikan uang negara Rp 785 juta
lebih dan denda Rp 200 juta.
“Andrian sudah
mengembalikan uang seluruhnya ke Bendahara Kejari Tangerang, sehingga tidak ada
masalah lagi. Sedangkan Diding hingga sekarang ini belum mengembalikan uang
sama sekali,” ujar Firdaus kepada TangerangNet.Com.
Oleh karena itu,
kata Firdaus, Diding diharapkan segera mengembalikan kewajibannya. “Baru-baru
ini istri Diding datang ke sini minta waktu untuk pengembalian uang tersebut dan kita beri waktu sampai 18
Februari 2017,” ungkap Firdaus.
Perkara pembelian
mobil tangga pada 2013 itu senilai Rp10 miliar dengan kerugian negara Rp 4,7 miliar tersebut menyeret tiga orang tersangka.
Selain Diding dan Adrian, ikut juga dihukum Kepala Seksi Rekontruksi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Asepto Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD). Oleh majelis
hakim Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Asept dovnis 2 tahun penjara. (ril)
0 Comments