Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diding Iskandar, Diancam Kejaksaan Kembalikan Uang Korupsi Rp 300 Juta

Tengku Firdaus dan  sejumlah jaksa wanita beserta
uang pengembalian hasil korupsi dari terpidana.
(Foto: Istimewa)  
NET – Terpidana perkara korupsi pengadaan mobil tangga Dinas Pemadam Kebakaran, Kota Tangerang, Diding Iskandar diancam  untuk mengambalikan uang hasil korupsi dan denda senilai Rp 300 juta.

"Kami beri waktu sampai tanggal 18 Februari 2017. Kalau terpidana tidak sanggup, maka kami akan sita harta benda miliknya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri   (Kasi Pidsus Kejari) Tangerang  Tengku Firdaus kepada wartawan, Selasa (31/1/2017).

Firdaus menjelaskan ada dua orang terdina yang berkewajiban untuk mengembalikan uang negara yakni Diding Iskandar, mantan Kepala Dinas Kebakaran Kota Tangerang  dan Andrian Roesli sebagai Direktur PT Matra Perkasa Utama. Kedua terpidana tersebut hukumannya masing-masing 5 tahun penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung  Republik Indonesia (MA RI) menolak kasasinya.

Kedua terpidana itu diwajibkan mengembalikan uang negara dan membayar denda. Diding berkewajiban mengembalikan uang sebesari Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 juta pengembalian uang hasil korupsi dan bayar denda  Rp 200 juta. Sedangkan Adrian berkewajiban mengembalikan uang negara Rp 785 juta lebih dan denda Rp 200 juta.

“Andrian sudah mengembalikan uang seluruhnya ke Bendahara Kejari Tangerang, sehingga tidak ada masalah lagi. Sedangkan Diding hingga sekarang ini belum mengembalikan uang sama sekali,” ujar Firdaus kepada TangerangNet.Com.

Oleh karena itu, kata Firdaus, Diding diharapkan segera mengembalikan kewajibannya. “Baru-baru ini istri Diding datang ke sini minta waktu untuk pengembalian uang  tersebut dan kita beri waktu sampai 18 Februari 2017,” ungkap Firdaus.

Perkara pembelian mobil tangga pada 2013 itu senilai Rp10 miliar dengan kerugian negara Rp 4,7  miliar tersebut menyeret tiga orang tersangka. Selain Diding dan Adrian, ikut juga dihukum Kepala Seksi Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Asepto Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD). Oleh majelis hakim Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang  Asept dovnis 2 tahun penjara. (ril)

Post a Comment

0 Comments