Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Hukum WH Minta, Ketua KPK Buka Nama Cagub Banten Korupsi

Ramdan Alamsyah: bongkar Cagub Banten korupsi.
(Foto: Istimewa)  
NET - Tim Hukum calon Gubernur Banten Wahidin Halim yang diketuai oleh Ramdan Alamsyah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menemui Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (9/12). Maksud kedatangan Tim Hukum agar Agus Rahardjo membuka nama siapa calon Gubernur Banten yang menjadi terduga tindak pidana korupsi.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan  Agus Rahardjo secara  berturut-turut di  Serang dan Kota Tangerang menyebutkan salah seorang calon Gubernur Banten ada yang terindikasi tindak pidana korupsi. Waktu di Kota Tangerang disebutkan oleh Agus Rahardjo seusai menjadi nara sumber pada acara Tanwir I Pimpinan Pemuda Muhammadiyah.

“Salah seorang calon Gubernur Banten terduga tindak pidana korupsi,” kata Agus ketika itu.

Kedatangan Ramdan Alamsyah beserta tim hukum calon Gubernur Banten sekaligus memperingati Hari Anti-Korupsi Internasional. “Pada peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia ini, kami minta agar KPK bisa konsisten bahwa semua orang  di mata hukum sama dan pemberantasan korupsi tidak pandang kedudukan dan tidak membeda-bedakan. Oleh karena itu, segera buka dan umumkan siapa calon Gubernur Banten menjadi tersangka tindak pidana korupsi,” pinta Ramdan Alamsyah.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan calon Gubernur Banten akan dibuka setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 selesai.  “Kami minta agar Pak Agus Rahardjo membuka sekarang siapa calon Gubernur Banten yang terduga tindak pidana korupsi. Calon Gubernur Banten ada dua, Pak Wahidin Halim dan Rano Karno. Jangan membuat warga Banten menjadi resah atas pernyataan Pak Agus,” ujar Ramdan Alamsyah.

Alasannya, kata Ramdan, sudah ada  calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2017 menjadi tersangka. Mereka itu  yakni Atty Suharty, calon Walikota Cimahi, Jawa Barat. Bahkan Atty ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.  Kemudian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok , calon Gubernur DKI Jakarta dijadikan tersangka oleh Polri karena diduga melakukan penodaan agama. Kini perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Ramdan mengutip putusan Pengadilan Jakarta Pusat No. 16 /Pidsus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, atas nama Tubagus Chaery Wardana (TCW)  alias Wawan Saksi Yayah Rodiah memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa dia memberikan uang kepada Akil Muchtar atas perintah TCW alias Wawan pada tahun 2013. Lalu dia mengatakan pemberian uang kepada Rano Karno  sebesar Rp 1,250 miliar dalam bentuk cek.

Kesaksian Yayah Rodiah tersebut menjadi salah alat bukti yang digunakan majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan perkara TCW alias Wawan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Artinya, kata Ramdan, kesaksian Yayah Rodiah itu sudah bernilai satu alat bukti yang memiliki pembuktian sempurna sesuai pasal 184 KUHP dan 185 KUHP.

Jika dikaitkan dengan hasil fakta persidangan, imbuh Ramdan, menjadi fakta hukum bahwa Yayah Rodiah memberikan uang kepada Rano Karno, ini adalah satu alat bukti yang kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti dan penyidik hanya memerlukan satu alat lagi bagi  Rano Karno.

Menurut Ramdan,  berita koran Sindo tanggal 1 Desember 2016  disebutkan KPK sudah menyita tiga barang bukti dari seseorang yang berinitial NRE berupa satu lembar foto copy kuitansi bermaterai yang ditandatangani pada 6 September 2011 tertulis keterangan ganti cek  senilai Rp 1 miliar. Berikutnya, satu lembar kuitansi bermaterai yang ditandatangani pada 23 September 2011 sebesar Rp 1 miliar yang bertuliskan “Pak Agus Uban titipan untuk disampaikan kepada Pak Rano untuk pembayaran komitmen”. Terakhir, satu lembar foto copy kuitansi bermaterai yang ditandatangani dan tidak diberi tanggal sebesar Rp 1,5 miliar yang bertuliskan, “Titipan untuk disampaikan kepada Pak Rano untuk pembayaran komitmen cash Rp 500 juta, cek Rp 1 miliar, sisa Rp 2,280 miliar”.

Ramdan di kantor KPK tidak dapat bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo karena sedang  di luar kantor. “Kita diterima oleh Kiki, staf Humas KPK. Kita dijanjikan dalam waktu dekat ini akan diberikan kesempatan bertemu dengan Ketua KPK,” tutur Ramdan sesuai ke luar dari kantor KPK. (ril)



Post a Comment

0 Comments