Ramdan Alamsyah: bongkar Cagub Banten korupsi. (Foto: Istimewa) |
NET - Tim Hukum
calon Gubernur Banten Wahidin Halim yang diketuai oleh Ramdan Alamsyah mendatangi
kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menemui Ketua KPK
Agus Rahardjo, Jumat (9/12). Maksud kedatangan Tim Hukum agar Agus Rahardjo
membuka nama siapa calon Gubernur Banten yang menjadi terduga tindak pidana
korupsi.
Hal itu berkaitan
dengan pernyataan Agus Rahardjo
secara berturut-turut di Serang dan Kota Tangerang menyebutkan salah
seorang calon Gubernur Banten ada yang terindikasi tindak pidana korupsi. Waktu
di Kota Tangerang disebutkan oleh Agus Rahardjo seusai menjadi nara sumber pada
acara Tanwir I Pimpinan Pemuda Muhammadiyah.
“Salah seorang
calon Gubernur Banten terduga tindak pidana korupsi,” kata Agus ketika itu.
Kedatangan Ramdan
Alamsyah beserta tim hukum calon Gubernur Banten sekaligus memperingati Hari
Anti-Korupsi Internasional. “Pada peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia ini,
kami minta agar KPK bisa konsisten bahwa semua orang di mata hukum sama dan pemberantasan korupsi
tidak pandang kedudukan dan tidak membeda-bedakan. Oleh karena itu, segera buka
dan umumkan siapa calon Gubernur Banten menjadi tersangka tindak pidana
korupsi,” pinta Ramdan Alamsyah.
Sebelumnya, Agus
Rahardjo mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan calon Gubernur
Banten akan dibuka setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017
selesai. “Kami minta agar Pak Agus
Rahardjo membuka sekarang siapa calon Gubernur Banten yang terduga tindak
pidana korupsi. Calon Gubernur Banten ada dua, Pak Wahidin Halim dan Rano Karno. Jangan membuat warga Banten menjadi resah atas pernyataan Pak Agus,” ujar Ramdan Alamsyah.
Alasannya, kata
Ramdan, sudah ada calon kepala daerah
yang ikut Pilkada 2017 menjadi tersangka. Mereka itu yakni Atty Suharty, calon Walikota Cimahi,
Jawa Barat. Bahkan Atty ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kemudian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ,
calon Gubernur DKI Jakarta dijadikan tersangka oleh Polri karena diduga
melakukan penodaan agama. Kini perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Ramdan mengutip
putusan Pengadilan Jakarta Pusat No. 16 /Pidsus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, atas nama
Tubagus Chaery Wardana (TCW) alias Wawan
Saksi Yayah Rodiah memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa dia memberikan
uang kepada Akil Muchtar atas perintah TCW alias Wawan pada tahun 2013. Lalu
dia mengatakan pemberian uang kepada Rano Karno
sebesar Rp 1,250 miliar dalam bentuk cek.
Kesaksian Yayah
Rodiah tersebut menjadi salah alat bukti yang digunakan majelis hakim dalam
pertimbangannya memutuskan perkara TCW alias Wawan dan terbukti melakukan
tindak pidana korupsi serta dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Artinya, kata
Ramdan, kesaksian Yayah Rodiah itu sudah bernilai satu alat bukti yang memiliki
pembuktian sempurna sesuai pasal 184 KUHP dan 185 KUHP.
Jika dikaitkan
dengan hasil fakta persidangan, imbuh Ramdan, menjadi fakta hukum bahwa Yayah
Rodiah memberikan uang kepada Rano Karno, ini adalah satu alat bukti yang kuat
bagi penyidik untuk menindaklanjuti dan penyidik hanya memerlukan satu alat
lagi bagi Rano Karno.
Menurut Ramdan, berita koran Sindo tanggal 1 Desember
2016 disebutkan KPK sudah menyita tiga
barang bukti dari seseorang yang berinitial NRE berupa satu lembar foto copy
kuitansi bermaterai yang ditandatangani pada 6 September 2011 tertulis
keterangan ganti cek senilai Rp 1
miliar. Berikutnya, satu lembar kuitansi bermaterai yang ditandatangani pada 23
September 2011 sebesar Rp 1 miliar yang bertuliskan “Pak Agus Uban titipan
untuk disampaikan kepada Pak Rano untuk pembayaran komitmen”. Terakhir, satu
lembar foto copy kuitansi bermaterai yang ditandatangani dan tidak diberi
tanggal sebesar Rp 1,5 miliar yang bertuliskan, “Titipan untuk disampaikan
kepada Pak Rano untuk pembayaran komitmen cash Rp 500 juta, cek Rp 1 miliar,
sisa Rp 2,280 miliar”.
Ramdan di kantor
KPK tidak dapat bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo karena sedang di luar kantor. “Kita diterima oleh Kiki,
staf Humas KPK. Kita dijanjikan dalam waktu dekat ini akan diberikan kesempatan bertemu dengan Ketua KPK,” tutur Ramdan sesuai ke luar dari kantor KPK. (ril)
0 Comments