Ilustrasi surat pemberitahuan pajak terhutang PBB. (Foto: Istimewa) |
NET - Kesadaran
masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dipastikan akan meningkat, apabila
proses untuk mengeluarkan kewajiban tersebut tidak berbelit-belit dan jauh dari
tempat tinggal atau aktifitas mereka.
Seperti yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pelayanan Pajak Bumi
Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya. Dua
tahun terakhir ini, PBB yang diperoleh dinas tersebut memenuhi target yaitu Rp
287 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 341 untuk tahun 2016.
Sedangkan pada
tahun sebelumnya (2014), dari Rp 290 miliar yang ditargetkan hanya terealisai
Rp 257 miliar. Begitu pula dengan tahun 2013, dari Rp 218 miliar, terealisasi
Rp 190 miliar. " Alhamdulillah dua
tahun terkahir ini perolehan pajak dari sektor PBB memenuhi target," ujar
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tangerang, Herman Suwarman di Tangerang,
Banten, Kamis (8/12/2016).
Terealisasinya
target dari sektor PBB itu diperoleh, kata Suherman, setelah pihaknya
memformulasikan pelayanan yang efisien, yaitu mendekatkan pelayanan tersebut
kepada masyarakat. Dengan cara membuka loket di kekurahan dan kecamatan.
Selain itu, di
perumahan yang lokasinya jauh dari kantor kelurahan, kecamatan, dan Pemerintah Kota Tangerang, seperti di Perumahan Puri Beta
(Ciledug), Grand Duta (Priuk), Bandara Mas (Neglasari), dan Perumahan Green
Garden (Benda).
"Jadi warga
yang tinggal di perbatasan Jakarta seperti Ciledug dan Kabupaten Tangerang
seperti Benda itu, tidak perlu jauh-jauh datang ke kelurahan, kecamatan atau
Pemkot Tangerang hanya untuk membayar
PBB, karena di sekitar lingkungan mereka sudah ada loketnya," ucap Herman.
Dan untuk menyosialisasikan
hal tersebut, kata Ujang Hendra Gunawan,
Kepala Seksi PBB Kota Tangerang, pada awal tahun 2016 lalu, pihaknya sudah
memasang spanduk yang tersebar di Kota Tangerang. Para wajib pajak yang akan membayar pajaknya
tidak perlu jauh-jauh datang ke Pemda Kota Tangerang, melainkan bisa di kelurahan,
kecamatan, serta beberapa perumahan.
Bahkan ke depannya,
kata Ujang, untuk lebih mermudahkan para wajib pajak membayar PBB, pihaknya akan
bekerjasama dengan mini market yang tersebar di Kota Tangerang, sehingga sambil
belanja para wajib pajak itu bisa membayar kewajibannya. "Rencana ini akan
direalisasikan pada 2017 nanti,"
kata dia.
Selain itu, kata
Ujang, pihaknya juga sudah mewacanakan agar pembayaran pajak PBB bisa dilakukan
secara online, seperti yang dilakukan di sektor BPHTB. Setiap para wajib pajak
tinggal memasukkan nomor obyek pajaknya yang tertera di Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT). Begitu print outnya ke luar, para wajib pajak bisa
membayarnya sendiri ke Bank Jabar (BJB). "Ini masih dalam pembahasan,
mudah-mudahan 2017 nanti juga bisa terealisasi," ungkap Ujang.
Sementara
perolehan dari Sektor BPHTB tahun ini, melebihi target. yaitu Rp 357 miliar
dari Rp 315,5 miliar yang ditargetkan. "Kalau BPHTB tahun ini naik,
berarti jumlah transaksi atas penjualan atau pembelian rumah di kalangan
masyarajat semakin meningkat," ujar Ujang sembari menambahkan dari 375 ribu wajib
pajak PBB sampai saat ini yang belum menyelesaikan kewajibannya tercatat
sebanyak 360 orag, baik dari perumahan maupun perusahaan.
Namun demikian,
pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para wajib pajak tersebut.
Dan apabila sampai akhir Desember 2016 nanti mereka tetap "membandel"
maka akan dikenakan sanksi moral berupa pemasangan stiker atau papan di
rumahnya. (man)
0 Comments