Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pendapatan PBB dan BPHTP Kota Tangerang Penuhi Target

Ilustrasi surat pemberitahuan pajak terhutang PBB.
(Foto: Istimewa)  
NET - Kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dipastikan akan meningkat, apabila proses untuk mengeluarkan kewajiban tersebut tidak berbelit-belit dan jauh dari tempat tinggal atau aktifitas mereka.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya. Dua tahun terakhir ini, PBB yang diperoleh dinas tersebut memenuhi target yaitu Rp 287 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 341 untuk tahun 2016.

Sedangkan pada tahun sebelumnya (2014), dari Rp 290 miliar yang ditargetkan hanya terealisai Rp 257 miliar. Begitu pula dengan tahun 2013, dari Rp 218 miliar, terealisasi Rp 190 miliar. "  Alhamdulillah dua tahun terkahir ini perolehan pajak dari sektor PBB memenuhi target," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tangerang, Herman Suwarman di Tangerang, Banten, Kamis (8/12/2016).

Terealisasinya target dari sektor PBB itu diperoleh, kata Suherman, setelah pihaknya memformulasikan pelayanan yang efisien, yaitu mendekatkan pelayanan tersebut kepada masyarakat. Dengan cara membuka loket di kekurahan dan kecamatan.

Selain itu, di perumahan yang lokasinya jauh dari kantor kelurahan, kecamatan, dan Pemerintah  Kota Tangerang, seperti di Perumahan Puri Beta (Ciledug), Grand Duta (Priuk), Bandara Mas (Neglasari), dan Perumahan Green Garden (Benda).

"Jadi warga yang tinggal di perbatasan Jakarta seperti Ciledug dan Kabupaten Tangerang seperti Benda itu, tidak perlu jauh-jauh datang ke kelurahan, kecamatan atau Pemkot Tangerang hanya untuk  membayar PBB, karena di sekitar lingkungan mereka sudah ada loketnya," ucap Herman.

Dan untuk menyosialisasikan hal tersebut,  kata Ujang Hendra Gunawan, Kepala Seksi PBB Kota Tangerang, pada awal tahun 2016 lalu, pihaknya sudah memasang spanduk yang tersebar di Kota Tangerang.  Para wajib pajak yang akan membayar pajaknya tidak perlu jauh-jauh datang ke Pemda Kota Tangerang, melainkan bisa di kelurahan, kecamatan, serta beberapa perumahan.

Bahkan ke depannya, kata Ujang, untuk lebih mermudahkan para wajib pajak membayar PBB, pihaknya akan bekerjasama dengan mini market yang tersebar di Kota Tangerang, sehingga sambil belanja para wajib pajak itu bisa membayar kewajibannya. "Rencana ini akan direalisasikan pada  2017 nanti," kata dia.

Selain itu, kata Ujang, pihaknya juga sudah mewacanakan agar pembayaran pajak PBB bisa dilakukan secara online, seperti yang dilakukan di sektor BPHTB. Setiap para wajib pajak tinggal memasukkan nomor obyek pajaknya yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Begitu print outnya ke luar, para wajib pajak bisa membayarnya sendiri ke Bank Jabar (BJB). "Ini masih dalam pembahasan, mudah-mudahan 2017 nanti juga bisa terealisasi," ungkap  Ujang.

Sementara perolehan dari Sektor BPHTB tahun ini, melebihi target. yaitu Rp 357 miliar dari Rp 315,5 miliar yang ditargetkan. "Kalau BPHTB tahun ini naik, berarti jumlah transaksi atas penjualan atau pembelian rumah di kalangan masyarajat semakin meningkat," ujar  Ujang sembari menambahkan dari 375 ribu wajib pajak PBB sampai saat ini yang belum menyelesaikan kewajibannya tercatat sebanyak 360 orag, baik dari perumahan maupun perusahaan.

Namun demikian, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para wajib pajak tersebut. Dan apabila sampai akhir Desember 2016 nanti mereka tetap "membandel" maka akan dikenakan sanksi moral berupa pemasangan stiker atau papan di rumahnya. (man)

Post a Comment

0 Comments