![]() |
Dua dari enam pelaku saat menyaksikan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
NET - Enam orang komplotan perampasan sepeda motor di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), yang dalam aksinya
melengkapi diri dengan senjata api (Senpi) dibekuk petugas Polres Metro
Tangerang Kota. Mereka adalah Ad,36, SU,38, AA,24, Mk,28, Al,25, dan RM, 29.
Dalam keterangan persnya, Kamis (29/12/2016), Kapolres Metro Tangerang Kota
Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dirampas secara paksa oleh
pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku yang selalu
berpindah-pindah di hotel kelas melati
di wilayah Tangerang Raya, petugas lansung menggrebeknya. “Komplotan itu kami
sergap di tiga kamar, salah satu hotel di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan," ujar Kapolrestro.
Hasil dari penggrebekan, kata Kapolrestro, petugas juga mengamankan barang
bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merk, yang disembunyikan oleh pelaku
di tiga tempat di wilayah Serpong, Kota
Tangerang Selatan, seperti kawasan Pasar Delapan, Sekitar Rumah Sakit (RS)
Ashobirin dan pool alat berat.
Selain itu, barang bukti lainnya yaitu
tiga pucuk senpi rakitan jenis revolver, 24 butir peluru, enam kunci
letter T, 58 anak kunci letter T, 15 kunci sepeda motor, dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor asli,
dan dua kabel jumper aki.
Karena kejahatan yang dilakukan oleh enam orang pelaku asal Lampung itu
tersebar di wilayah Tangerang Raya, maka pilhak Polrestro Tangerang Kota juga
melimpahkan sebagian kasusnya untuk ditangani oleh jajaran Polresta Kabupaten
Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan. "Ad dan AS, sampai saat ibi masih
dalam pemeriksaan kami," ungkap Kapolrestro.
Sementara, tiga pelaku lainnya seperti AA, MK, Al, dilimpahkan ke Polresta
Kabupaten Tangerang. Dan RM ke Polres Tangerang Selatan. (man)
0 Comments