Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dilaporkan Ke Bawaslu, Kampanyekan Rano Pada Program TBM

Ferry Renaldy (kanan) perlihatkan bukti pelanggaran.
(Foto: Istimewa)  
NET  - Tim advokasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) menemukan dugaan pelanggaran Pilkada Banten yang menggunakan program Pemerintah Provinsi Banten terkait program literasi pada Taman Bacaan Masyarakat (TBM).

Temuan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten, yakni pada acara Bedah Buku ‘Si Doel’ yang memuat biografi Rano Karno, di TBM Satu Nusa Pontang, Kabupaten Serang, dan salah satu TBM di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan tersebut, kata Ferry Renaldy, Ketua Dewan Perpustakaan Banten Heri Hendrayana (Gol A Gong) hadir sebagai narasumber. Dia mengupas profil Rano Kanro dan memperkenalkan buku ‘Si Doel’ tersebut kepada masyarakat.

Perwakilan Tim WH-Andika, Ferry Renaldy selaku pelapor mengungkapkan dugaan mengkampanyekan Rano Karno melalui buku ‘Si Doel’ tersebut dilakukan oleh Komunitas Rumah Dunia yang diasuh Gol A Gong.

Upaya mengkampanyekan Rano Karno melalui buku yang juga dibuat oleh tim Rumah Dunia itu, kata Ferry, dikemas menggunakan agenda Pekan Literasi Komunitas yang di-roadshow-kan ke TBM di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

“Kenapa ini kita bilang pelanggaran, karena TBM ini mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten. Di sini juga hadir Gol A Gong sebagai Dewan Perpustakaan Banten yang diduga melakukan pemanfaatan anggaran pemerintah untuk mengkampanyekan Rano Karno melalui agenda literasi buku ‘Si Doel’,”  ujar  Ferry di kantor Bawaslu Banten, Jumat, (30/12/2016).

Ferry mengaku mengetahui  TBM di Provinsi Banten mendapat anggaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Diduga, program pemerintah tersebut dipakai untuk mengkampanyekan sosok Rano Karno, yang kini sedang mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur  (Pilgub) Banten.

“Ini baru ditemukan dugaan pelanggaran di dua titik TBM, di mana ada kegiatan bedah buku biografi ‘Si Doel’,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Ferry melaporkan TBM Satu Nusa Pontang dan Ketua Dewan Perpustakaan Provinsi Banten Heri Hendrayana alias Gol A Gong, karena karena dianggap telah melakukan pelanggaran PKPU No. 12 tahun 2016 pasal 68 ayat (2) dan pasal 72 ayat (1) dan (2).

Program Taman Bacaan Masyarakat

Sementara diketahui, terkait program TBM tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada APBD-Perubahan Tahun 2016 telah menganggarkan sebesar Rp1.018.000.000 (Rp1,018 miliar) untuk Pengadaan Buku bagi Taman Bacaan Masyarakat (TBM).

Anggaran tersebut oleh Pemerintah Provinsi Banten direncanakan untuk memberi bantuan hibah kepada lebih dari 100 TBM di wilayah Banten yang baru dimulai awal Desember 2016. Penyaluran hibah dalam bentuk buku itu, dilakukan oleh pihak ketiga, selaku perusahaan pemenang tender.

Berdasarkan dokumen LPSE Provinsi Banten, perusahaan pemenang tender kegiatan penyaluran hibah buku untuk TBM di Banten yakni CV  Arvie Utama Jaya yang beralamat di Jalan Kapugeran Gang Rukun No.15 L RT 001/002 Kelurahan  Rangkasbitung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

CV Arvie Utama Jaya berhasil mengalahkan dua perusahaan peserta tender yakni PT Taruna Grafika Persada dan PT Kharisma Persada , dengan hasil negosiasi Rp 1.004.850.000. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments