![]() |
Ferry Renaldy (kanan) perlihatkan bukti pelanggaran. (Foto: Istimewa) |
NET - Tim advokasi pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy
(WH-Andika) menemukan dugaan pelanggaran Pilkada Banten yang menggunakan
program Pemerintah Provinsi Banten terkait program literasi pada Taman Bacaan
Masyarakat (TBM).
Temuan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten, yakni
pada acara Bedah Buku ‘Si Doel’ yang memuat biografi Rano Karno, di TBM Satu
Nusa Pontang, Kabupaten Serang, dan salah satu TBM di Kecamatan Sindang Jaya,
Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, kata Ferry Renaldy, Ketua Dewan Perpustakaan
Banten Heri Hendrayana (Gol A Gong) hadir sebagai narasumber. Dia mengupas
profil Rano Kanro dan memperkenalkan buku ‘Si Doel’ tersebut kepada masyarakat.
Perwakilan Tim WH-Andika, Ferry Renaldy selaku pelapor mengungkapkan dugaan
mengkampanyekan Rano Karno melalui buku ‘Si Doel’ tersebut dilakukan oleh
Komunitas Rumah Dunia yang diasuh Gol A Gong.
Upaya mengkampanyekan Rano Karno melalui buku yang juga dibuat oleh tim
Rumah Dunia itu, kata Ferry, dikemas menggunakan agenda Pekan Literasi
Komunitas yang di-roadshow-kan ke TBM di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
“Kenapa ini kita bilang pelanggaran, karena TBM ini mendapatkan bantuan
dari Pemerintah Provinsi Banten. Di sini juga hadir Gol A Gong sebagai Dewan
Perpustakaan Banten yang diduga melakukan pemanfaatan anggaran pemerintah untuk
mengkampanyekan Rano Karno melalui agenda literasi buku ‘Si Doel’,” ujar Ferry di kantor Bawaslu Banten, Jumat,
(30/12/2016).
Ferry mengaku mengetahui TBM di
Provinsi Banten mendapat anggaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Diduga, program pemerintah tersebut dipakai untuk mengkampanyekan sosok Rano
Karno, yang kini sedang mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.
“Ini baru ditemukan dugaan pelanggaran di dua titik TBM, di mana ada
kegiatan bedah buku biografi ‘Si Doel’,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Ferry melaporkan TBM Satu Nusa Pontang dan Ketua
Dewan Perpustakaan Provinsi Banten Heri Hendrayana alias Gol A Gong, karena karena
dianggap telah melakukan pelanggaran PKPU No. 12 tahun 2016 pasal 68 ayat (2)
dan pasal 72 ayat (1) dan (2).
Program Taman Bacaan Masyarakat
Sementara diketahui, terkait program TBM tersebut, Dinas Pendidikan
Provinsi Banten pada APBD-Perubahan Tahun 2016 telah menganggarkan sebesar
Rp1.018.000.000 (Rp1,018 miliar) untuk Pengadaan Buku bagi Taman Bacaan
Masyarakat (TBM).
Anggaran tersebut oleh Pemerintah Provinsi Banten direncanakan untuk
memberi bantuan hibah kepada lebih dari 100 TBM di wilayah Banten yang baru
dimulai awal Desember 2016. Penyaluran hibah dalam bentuk buku itu, dilakukan
oleh pihak ketiga, selaku perusahaan pemenang tender.
Berdasarkan dokumen LPSE Provinsi Banten, perusahaan pemenang tender
kegiatan penyaluran hibah buku untuk TBM di Banten yakni CV Arvie Utama Jaya yang beralamat di Jalan Kapugeran
Gang Rukun No.15 L RT 001/002 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten
Lebak.
CV Arvie Utama Jaya berhasil mengalahkan dua perusahaan peserta tender
yakni PT Taruna Grafika Persada dan PT Kharisma Persada , dengan hasil
negosiasi Rp 1.004.850.000. (*/ril)
0 Comments