![]() |
H. Sasa dan H. Karsidi: pelayanan 20 izin online. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota
Tangerang pada 2017 berubah menjadi
Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). “Perubahan
ini tidak mengubah struktur tapi hanya nama. Kalau badan sifatnya koordinasi
tapi dinas menjadi operasional,” ujar Kepala Badang PMPTSP kepada wartawan,
Kamis (21/12/2016).
Meski begitu, kata Karsidi, pihaknya terus terus berupaya memberikan pelayanan terbaik
untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan izin usaha. Setelah membuat
pelayanan online untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), BPMTSP akan menambah 18 jenis perizinan lainnya.
Menurut Karsidi, setelah melayani SIUP dan TDP secara online pada 2017 akan
ada 18 izin bisa diakses dengan cara
yang sama oleh masyarakat. Hal ini bisa dilakukan warga sejak 1 Januari 2017
melalui smartphone android atau web. Dengan demikian, ada 20 jenis izin usaha yang dapat dengan
mudah dibuat tanpa perlu datang ke kantor BPMPTSP tapi secara online.
Karsidi menyebutkan 18 jenis izin tersebut yakni Izin Praktik Dokter
Mandiri, Izin Bidan Mandiri, Surat Izin Praktik Apoteker, Izin Praktik Dokter
Hewan, Izin Klinik, Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optik, Izin Laboratorium
Kesehatan, Izin Produksi Pangan Indrustri Rumah Tangga, Izin Pendirian Sekolah,
Izin Pendirian Kursus, Izin Pembuangan Air Limbah, Izin Memperkerjakan Tenaga
Asing, Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi, Tanda Daftar Gudang, Izin Usaha Pusat
Perbelanjaan, Surat Izin Praktik Paramedis Veteriner.
“Sistem online ini bermanfaat untuk memangkas birokrasi yang ada di Pemkot
Tangerang. Dengan kemudahan ini dapat meningkatkan investasi baik dalam negeri
maupun asing sehingga berdampak baik kepada Pendapatan Asli Daerah dan
kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang terutama terserapnya tenaga kerja lokal,”
tutur Karsidi.
Karsidi menjelaskan dari 20 izin tersebut, dua di antaranya yakni izin SIUP
dan TDP setlah jadi bisa langsung dikirim ke rumah pemohon. Dalam pengiriman
dokumen izin tersebut, BPMPTSP bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Jika
sistem pengiriman langsung ke rumah ini berjalan lancar, sistem ini juga akan
diterapkan untuk 18 izin lainnya pada 2017.
“Jadi selain bisa mendaftar izin secara online, SK izin juga diantar ke
lokasi pemohon. Benar-benar mudah, tidak perlu bolak-balik ke BPMPTSP, tinggal
duduk manis di rumah atau kantor,” tukasnya.
Selain itu, kata Karisi, sistem online akan juga akan diterpakan pada mobil
perizinan keliling. Untuk tahap awal, yang bisa dilayani hanya SIUP dan TDP.
Nantinya tiga unit mobil yang sudah ada ini akan melayani masyarakat di wilayah
Barat, Timur, dan tengan di Kota Tangerang.
“Ini pelayanan jemput bola. Jadi bagi masyarakat yang belum tahu cara
mendaftar izin online akan dibantu. Memang tahap awal baru melayani SIUP dan
TDP karena izin ini yang paling banyak diajukan masyarakat, yakni sekitar 7.000
pemohon per tahun, atau sekitar 35-40 persen dari jumlah perizinan yang
dilayani di BPMPTSP. Untuk perizinan online saja sejak awal dibuka sudah 2500
pemohon,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal (BPMTSP) Kota Tangerang Encep
Muharam mengatakan realisasi investasi dari Januari hingga November 2016
berdasarkan izin usaha untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman
modal asing (PMA) mencapai Rp 6,82 triliun dengan jumlah 80 proyek.
Serapan tenaga kerja dari PMDN dan PMA ini sebanyak 10.136 warga negara
Indonesia dan 70 warga negara asing.
“Investasi paling banyak berasal dari sektor industri seperti tekstil, sepatu, kulit dan lain. Ada juga
jasa perdagangan, perhotelan dan restoran,” ucap Encep. (ril/man)
0 Comments