![]() |
Ketua KPK Agus Rahardjo: setelah Pilkada Banten. (Foto: Istimewa) |
NET - Kuasa hukum
Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Tubagus Sukatma tidak terkejut atas
penyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo seperti
dilansir di sejumlah media online dalam sebuah acara di Kota Serang, Provinsi
Banten. Agus menyatakan bahwa ada kasus besar yang akan diungkap setelah Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Banten.
Bahkan Sukatma
memastikan arah pernyataan Ketua KPK itu tidak terkait orang di lingkaran
keluarga Ratu Atut Chosiyah, tetapi orang lain yang menerima aliran dana dari
kliennya. Sebab, kasus yang menjerat mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan TCW
sedang dalam proses.
“Dalam proses penyelidikan
dan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat klien
kami tidak ada fakta lain di luar kasus yang menjerat TCW, selain terkait
aliran dana kepada seseorang. Bukti aliran dana itu sudah diserahkan kepada
KPK. Bahkan saksi-saksi terkait persoalan itu sudah diperiksa KPK,” ujar
Sukatma melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNET.Com, Sabtu (26/11/2016).
Menurut Sukatma,
berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran
dana ke seseorang itu hampir mencapai Rp 14 miliar. “Aliran dana itu ternyata
tidak hanya sekali, tetapi beberap kali. Jumlahnya bukan hanya Rp 1,2 miliar
tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya.
Ketika ditanya,
siapa yang menerima aliran dana tersebut, Sukatma mengatakan, persoalan aliran
dana kepada seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh
bendaharanya, Yayah Rodiah. Ketika ditanya lebih lanjut, apakah seseorang yang
menerima aliran dana itu adalah Rano Karno, Sukatma tidak membantah.“Nanti
semuanya akan terbuka ketika kasus TPPU TCW mulai disidangkan. KPK juga pasti
mengungkap yang sudah disampaikan Ketua KPK,” ujarnya.
Sukatma
memastikan bahwa barang bukti dan saksi keterlibatan Rano Karno dalam kasus
TPPU sangat kuat. Menurutnya, ada dua kasus yang diduga akan menjerat Rano
Karno. Pertama , kasus TPPU yang di dalamnya diduga ada aliran dana kepada Rano
Karno sebagaimana pernah diungkapkan bendahara TCW, Ibu Yayah dalam
persidangan. Kedua, satu kasus lagi masih dalam proses penyelidikan. “Sejumlah
saksi telah diperiksa KPK termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov
Banten,” ujar Tb Sukatma.
Menurut Sukatma,
bukti aliran dana dari TCW kepada Rano Karno itu ada dan sudah diserahkan ke
KPK. Sejumlah saksi terkait aliran dana itu juga telah diperiksa KPK. “Kita
tinggal menunggu kasus TPPU itu dilimpahkan ke pengadilan, nanti di sana akan terbuka
semua,” ujar Tb Sukatma.
Sukatma
menjelaskan saksi kunci aliran dana dari TCW keoada Rano Karno adalah Agus Uban
dan telah meninggal dunia. Namun, bukan hanya almarhum Agus Uban yang menjadi
saksi satu-satunya, masih ada sejumlah saksi lain termasuk bendahara TCW, Yayah
Rodiah. “Mungkin mereka berpikir bahwa dengan meninggalnya saksi almarhum Agus
Uban, persoalan itu menjadi selesai. Masih ada saksi lain dan barang buktinya
juga ada. Aliran dana dari TCW ke Rano Karno bukan hanya itu saja, tetapi juga
ada dana yang diantar langsung oleh pejabat Pemprov Banten dari TCW kepada Rano
Karno. Pejabat bersangkutan juga telah diperiksa KPK,” katanya.
Sukatma menyakini
bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh KPK terkait keterlibatan Rano Karno
sedang diperoses. “Percayalah, Rano itu memang terlibat dalam perkara ini.
Kalau nggak percaya, itu tanya ajudannya Rano yang namanya Yadi, dan lain-lain,
mereka sudah diperiksa oleh KPK,” kata Sukatma.
Sukatma meyakini
pihak KPK tidak akan mungkin membuka proses penyelidikan dan penyidikan yang
sedang berlangsung. “Saya percaya KPK, dan kami serahkan sepenuhnya proses
hukum kepada penyidik KPK,” ujarnya.
Sementara itu, ketika Rano Karno dihubungi TangerangNET.Com atas tuduhan tersebut belum mendapatkan jawaban. (*/ril)
0 Comments