![]() |
Ferry Renaldy: barang bukti saat kampanye. (Foto: Istimewa) |
NET - Calon Gubernur Banten nomor urut dua Rano
Karno kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (7/11/2016).
Kali ini Rano Karno, calon petahana itu dilaporkan karena diduga melakukan
kampanye di tempat ibadah.
Dugaan
pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 dilakukan calon
petahana Gubernur Banten Rano Karno disampaikan oleh Tim Advokasi WH-Andika.
Pelapor membawa salinan foto Rano Karno yang sedang beraktivitas di sebuah
ruangan tempat ibadah musola.
Dijelaskan bahwa
foto tersebut diambil saat Rano Karno berkunjung ke Pondok Pesantren Bustanul
Wildan di Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak pada Kamis (3/11/2016).
“Kami duga ini
pelanggaran, karena dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 pasal 66 huruf J,
disebutkan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, dilarang menggunakan tempat ibdah dan
tempat pendidikan untuk berkampanye,”
ujar Tim Advokasi WH-Andika Ferry Renaldy kepada wartawan, Senin
(7/11/2016).
Selain melaporkan
calon gubernur petahana, Rano Karno, pihaknya juga melaporkan dugaan penggunaan
kegiatan Pemerintah untuk berkampanye yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur
Embay Mulya Syarief.
Kegiatan tersebut
diselenggarakan oleh Telkomsel yang bekerjasama dengan Pemprov Banten dan
pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Banten versi Ali Hanafiah di Alun-alun Kota
Serang, pada Minggu (6/11/2016).
“Pada kegiatan
itu ada logo Pemrov Banten, patut diduga kegiatan tersebut melanggar Peraturan KPU
Nomor 12 tahun 2016 pasal 66 huruf H, yang menyebutkan bahwa dalam kampanye
dilarang menggunakan faailitas dan
anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ferry didampingi Nandang
Wirakusumah di kantor Bawaslu.
Sementara itu,
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U. Tanthowi mengatakan pihaknya akan
mengkaji laporan-laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan.
“Dari keterangan
saksi-saksi dan dari barang bukti, nanti kita pastikan apakah itu pelanggaran
atau bukan,” ucap Pramono. (*/ril)
0 Comments