![]() |
Tiga orang dari delapan terdakwa, Toto Moniaga paling ujung berkaca mata: penjual dan penadah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Akhirnya majelis
hakim menghukum tujuh orang penjual dan seorang penadah lobster masing-masing dituntut 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang. Kedelapan orang tersebut Toto Moniaga bertindak sebagai penadah, tujuh
orang lainnya sebagai penjual Kushantoro, Rohman alias Oman, Asep, Agus,
Kardi, Didik, dan Aris.
Hukuman tersebut
lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri
Sofa, SH, Ahmad Taufik, SH, dan Ikbal Hadjarati, SH yakni selama 2 tahun
6 bulan untuk penadah dan 2 tahun penjara untuk para penjual . “Hukuman terhadap terdakwa Toto Moniaga lebih
tinggi dua bulan dibandingkan dengan yang lain. Dia berstatus sebagai penadah,”
ujar Jaksa Faiq Nurfiqri kepada TangerangNET.Com, Minggu (27/11/2016).
Jaksa Faiq
Nurfiqri menyebutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dilaksanakan
Kamis (24/11/2016), sehari setelah dibacakan pembelaan. “Pembacaan vonis termasuk
cepat karena hakim pertimbangkan masa tahanan para terdakwa akan habis,” ucap Jaksa Faiq Nurfiqri.
Meski ada
perbedaan antara tuntutan dengan putusan majelis hakim diketuai oleh Yohannes Panji, SH
dengan hakim anggota Harry Suptanto, SH dan Siti Rochmah, SH, namun pasal yang
dilanggar para terdakwa sama yakni pasala 31 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 16 tahun 1992 tetang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Para terdakwa dinyatakan
bersalah karena penjualan baby lobster adalah dilarang.
Jaksa Faiq
Nurfiqri menyebutkan ketujuh penjual baby lobster tersebut membeli dari nelayan
yang beroperasi di seputar pantai Dadap, Kabupaten Tangerang. Setelah terkumpul
dalam jumlah ratusan bahkan ribuan ekor dijual kembali kepada terdakwa Toto
Moniaga. Kemudian baby lobster oleh Toto Moniaga diekspor ke luar negeri.
“Sebelum
diselundupkan ke luar negeri, Toto Moniaga ditangkap dan baby lobster disita
oleh petugas di gudang di kawasan Dadap.
Dalam persidangan mereka mangakui terus melakukan transaksi penjualan baby
lobster tersebut,” ujar Jaksa Faiq Nurfiqri.
Sementara itu, terdakwa
Toto Moniaga pada sidang sebelumnya mengaku kepada majelis hakim perbuatan
tersebut dilakukan karena tidak mengerti hukum. “Saya tidak tau kalau perbuatan
ini melanggar hukum. Saya janji tidak mengulangi lagi perbuatan ini,” tutur Toto
Moniaga.
Meskipun para
terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan adalah salah, ketika ditanya majelis
hakim apakah menerima atau menolak vonis tersebut? Para terdakwa menyatakan
fikir-fikir, begitu juga jaksa.
“Kita tentu
fikir-fikir dan bila nanti ada yang banding, kita siap,” ucap Faiq Nurfiqri.
(ril)
0 Comments