![]() |
Kusmayadi alias Agus dan penasihat hukum Jon Hendry dan Ubaidillah: menerima vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Kusmayadi
alias Agus bin Dulgani, 32, tampak
tenang meski hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatan
melakukan pembunuhan terhadap kekasih gelapnya, Nur Atikah alias Nuri, 30,
dengan cara mutilasi yang tergolong sadis. “Tiada alasan pembenar dan pemaaf
terhadap terdakwa Kusmayadi alias Agus,” ujar Hakim I Ketut Sudira, SH.
Vonis tersebut
dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11/2016). Terdakwa Kusmayadi alias Agus
didampingi oleh Jon Hendry, SH dan Ubaidillah, SH.
Hukuman yang
dijatuhkan oleh Hakim I Ketut Sudira sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dista Anggara, SH dan Fajar Sidik, SH yakni selama 20 tahun penjara
karena terbukti secara sah dan
meyakinkan karena perbuatan terdakwa Kusmayadi alias Agus melanggar pasal 340
dan 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Sudira
menyebutkan perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Kusmayadi pada 10 April
2016 di rumah kontrakan di kampung Telaga Sari, RT 012 RW 001 Kelurahan Cikupa,
Tangerang. Perbuatan itu berawal dari pertengkaran karena pacarnya Nuri
tersebut hamil akibat hubungan gelap. Ketika itu, korban Nuri minta
pertanggungjawaban untuk dinikahkan karena sudah hamil oleh terdakwa Kusmayadi
alias Agus.
Namun, kata Hakim
Sudira, terjadi pertengkaran terdakwa Kusmayadi tidak mau bertanggung jawab. Akibatnya,
timbul niat dari terdakwa Kusmayadi untuk membunuh Nuri. Berawal dari
pertengkaran antara terdakwa Kusmayadi dengan Nuri. Akhirnya, terdakwa
Kusmayadi mencekik leher korban Nuri hingga tidak bernyawa lagi.
Setelah Nuri
meninggal dunia, kata Hakim Sudira, terdakwa Kusmayadi kebingungan dan untuk
menutup perbuatannya tersebut akan membuang jenazah korban. Sebelum membuang
jenazah korban Nuri, terdakwa Kusmayadi memotong-motong jenazah korban hingga
beberapa bagian. Setelah jenazah dipotong-potong (mutilasi), terdakwa Kusmayadi
minta tolong kepada Rifriadi untuk membuang jenazah tersebut.
Hakim Sudira
menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yakni pasala 340 dan 181
KUHP. Pasal 340 dari sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan terdakwa
Kusmayadi terbukti sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu dengan rencana.
“Perbuatan terdakwa Kusmayadi terbukti melanggar pasal 340 KUHP,” ucap Hakim
Sudira.
Sedangkan pasal
181 KUHP, kata Hakim Sudira, karena korban Nuri yang dibunuh oleh terdakwa
sedang hamil. Kehamilan korban Nuri terbukti dari fakta persidangan dan
sejumlah saksi yang dihadirkan ada janin di dalam perut korban. Dengan demikian
pasal 181 KUHP membunuh orang sedang hamil terbukti.
Oleh
karena itu, majelis hakim sepakat dan bulat menjatuhkan vonis selama 20 tahun
penjara. “Pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis. Terdakwa melakukan
dengan sadar dan mengetahui akibat yang akan ditanggungnya. Tidak ada alasan
pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kusmyadi,”
tutur Hakim Sudira.
![]() |
Kusmayadi alias Agus bercambang dan jenggot: tenang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Atas putusan
selama 20 tahun tersebut, Hakim Sudira menanyakan sikap terdakwa dan JPU.
Setelah berundingan dengan penasihat hukum Jon Hendry dan Ubaidillah, terdakwa
menyatakan menerima hukuman tersebut. “Saya terima Pak Hakim,” ujar Kusmayadi
pelan.
Begitu juga Jaksa
Fajar Sidik dan Dista Anggara, menerima putusan tersebut. “Yah, vonis hakim
sesuai dengan tuntutan yakni 20 tahun penjara, tentu kita terima,” ujar Jaksa
Dista seusai sidang. (ril)
0 Comments