Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

APK Belum Dikirim, Sosialisasi KPU Kota Tangerang Terhambat

Kapolres Tangerang Kota Kombes Polisi Irman Sugema
di antara Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf. Achirudin,
Ketua DPRD Suparmi, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi,
Asda 1 Pemkot Saeful Rohman, dan Ketua Panwaslu
Kota Tangerang Agus Muslim: saat deklarasi damai.
(Foto: Istimewa)  
NET - Hampir satu pekan memasuki tahapan kampanye tatap muka, dialog dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) atau atribut pasangan calon Gubernur  dan Wakil Gubernur Banten, namun  di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Tangerang  belum  terlihat adanya atribut  masing-masing calon yang dikeluarkan oleh  lembanga pelaksana Pemilihan Gubernur (Pilgub) teraebut.

Hal itu terjadi karena distribusi alat peraga itu belum seluruhnya turun dari KPU Provinsi Banten ke KPU Kota Tangerang. "Sampai saat ini, kami belum bisa memasang alat peraga kampanye itu di semua titik. Hal ini  karena atribut-atribut itu belum seluruhnya dikirim oleh KPU Provinsi Banten kepada kami,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Rabu (2/10/2016) petang.

Sehingga, katanya, dari beberapa titik di jalan protokol yang ditentukan oleh pihaknya untuk memasang alat praga, hanya di Jalan Raya Daan Mogot saja. Sedangkan di titik lain, seperti Jalan: Hasyim Ashari,  Juanda,  Jendral Sudirman, M Thamrin, Hoscokroaminoto, dan Jalan Raya Gatot Subroto belum.

"Mudah-mudahan pekan ini alat peraga itu seluruhnya sudah bisa dikirim dari KPU Provinsi Banten. Supaya bisa  dipasang secara serentak di seluruh wilayah di Kota Tangerang," tutur Sanusi berharap.

Adapun jumlah  dari alat peraga yang berbentuk baliho, sepanduk, dan umbul-umbul, kata Pane, sebanyak 1.891 lembar, baik yang dipasang di jalan protokol, maupun di wilayah kecamatan dan kelurahan.

"Ya, kalau  para calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu juga ingin   memasang alat praga kampanye secara pribadi, diperbolehkan, asal tidak melebihi jumlah dan ukuran yang telah di tetapkan oleh KPU Kota Tangerang. Misal baliho tidak boleh melebihi ukuran 4 x 7 meter dan umbul-umbul 1 x 7 meter," ungkap Sanusi.

Akibat keterlambatan pemasangan alat praga kampanye  di masa kampaye dialog, tatap muka dan pemasangan alat praga kampanye itu dikeluhkan oleh salah satu tim pasangan calon. Ia menilai seharusnya alat praga sudah dipasang atau di sebar pada saat memasuki massa Kampanye, 28 Oktober 2016 lalu. 

"Seharusnya begitu memasuki massa kampanye, alat praga sudah terpasang di sejumlah titik. Dan itu tidak boleh terlambat. Mengingat alat praga itu dananya sudah disediakan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red) Provinsi Banten,” ucap  Syafril Elain, Juru Bicara pasangan calon nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumi.

Ditanya, apakah pasangan nomor urut 1 akan melakukan gugatan atas keterlambatan sosialisasi  yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang, Syafril hanya tersenyum dan akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu dengan tim dan pasangan calon Gubernur yang dijagokannya.

Sementara itu, hingga berita  ini disusun, tim pasangan nomor urut 2, Rano Karno- Embay Mulya Syarif belum bisa dihubungi. (man)

Post a Comment

0 Comments