Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wahidin Tak Hadiri Sidang, Karena Pembelian Tanah Sah

Setelah mediasi gagal, sidang dibuka oleh Ketua Majelis
Hakim Rehmalem Perangin Angin.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – “Pak Wahidin Halim memang tidak datang ke pengadilan karena tidak masalah dan pembelian tanah sudah sah. Dalam sidang perdata di pengadilan cukup saya yang mewakili kepentingan yang berkaitan dengan gugatan,” ujar Nail Aritonang kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/10/2016).

Aritoangn dalah penasihat hukum Wahidin Halim. Pada sidang lanjutan gugatan perdata tersebut, agenda sidang adalah mediasi. Sedangkan yang bertindak sebagai hakim mediasi adalah Syamsudin, SH. Kemudian Hakim Syamsudin meminta kepada para pihak untuk memasuki ruangan untuk mengikuti mediasi.

Namun, yang hadir dalam mediasi tersebut Wahidin Halim sebagai tergugat satu diwakili penasihat hukum Neil Aritonang, SH dan penggugat  Anderson Urip Suyad dan Abdullah Syarif, SH  sebagai penasihat hukum Urip. Sedangkan tergugat dua dan turut tergugat satu dan dua tidak hadir.

“Oleh karena para pihak tidak hadir sehingga mediasi tidak dapat dilakukan pada hari ini. Selanjutnya perkara ini, saya kembali ke majelis hakim ,” ujar Hakim Syamsudin.

Setelah itu, sekitar satu jam kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Perangin Angin, SH membuka sidang dengan menghadirkan para pihak yakni tergugat dan penggugat. Dari penggugat hadir Abdullah Syarif mewakili Urip dan Aritonang mewakili Wahidin Halim.

“Saya sudah mendapat laporan dari hakim mediasi bahwa mediasi yang sudah dilakukan tidak terjadi karena pihak tidak hadir. Oleh karena  kesepakatan tercapai sehingga dilanjutkan pada sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan dengan penyampaian gugatan. Kepada para pihak sudah hadir, untuk datang tepat pada waktunya,” ujar Hakim Rehmalem.  

Semula gugatan disampaikan Urip yang mengaku belum mendapat  pembayaran penuh dari Wahidin sebagai pembeli melanjutkan pembayaran. Namun  Aritonang menyatakan  pembelian pun dilakukan dengan menggunakan jasa notaris PPAT Deni Nugraha pada 30 Desember 2013 dengan Akta Jual Beli-PPAT No. 2568 tahun 2013 tanah seluas 4,2 hektar dengan harga Rp1,54 miliar lebih.

“Harga tanah sejumlah itu sudah dibayarkan oleh Pak Wahidin. Pembelian pun sah karena sudah ada AJB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0064/Lemo. Sekarang AJB dan SHM ada di tangan saya,” tutur Aritonang. (ril)


Post a Comment

0 Comments