Setelah mediasi gagal, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Rehmalem Perangin Angin. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – “Pak Wahidin Halim memang
tidak datang ke pengadilan karena tidak masalah dan pembelian tanah sudah sah.
Dalam sidang perdata di pengadilan cukup saya yang mewakili kepentingan yang
berkaitan dengan gugatan,” ujar Nail Aritonang kepada wartawan di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/10/2016).
Aritoangn dalah penasihat hukum
Wahidin Halim. Pada sidang lanjutan gugatan perdata tersebut, agenda sidang adalah mediasi. Sedangkan yang
bertindak sebagai hakim mediasi adalah Syamsudin, SH. Kemudian Hakim Syamsudin
meminta kepada para pihak untuk memasuki ruangan untuk mengikuti mediasi.
Namun, yang hadir dalam mediasi
tersebut Wahidin Halim sebagai tergugat satu diwakili penasihat hukum Neil
Aritonang, SH dan penggugat Anderson Urip Suyad dan Abdullah Syarif, SH sebagai penasihat hukum Urip. Sedangkan
tergugat dua dan turut tergugat satu dan dua tidak hadir.
“Oleh karena para pihak tidak
hadir sehingga mediasi tidak dapat dilakukan pada hari ini. Selanjutnya perkara
ini, saya kembali ke majelis hakim ,” ujar Hakim Syamsudin.
Setelah itu, sekitar satu jam
kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Perangin Angin, SH membuka
sidang dengan menghadirkan para pihak yakni tergugat dan penggugat. Dari
penggugat hadir Abdullah Syarif mewakili Urip dan Aritonang mewakili Wahidin Halim.
“Saya sudah mendapat laporan
dari hakim mediasi bahwa mediasi yang sudah dilakukan tidak terjadi karena
pihak tidak hadir. Oleh karena kesepakatan
tercapai sehingga dilanjutkan pada sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan
pekan dengan penyampaian gugatan. Kepada para pihak sudah hadir, untuk datang
tepat pada waktunya,” ujar Hakim Rehmalem.
Semula gugatan disampaikan Urip
yang mengaku belum mendapat pembayaran
penuh dari Wahidin sebagai pembeli melanjutkan pembayaran. Namun Aritonang menyatakan pembelian pun dilakukan dengan menggunakan
jasa notaris PPAT Deni Nugraha pada 30 Desember 2013 dengan Akta Jual Beli-PPAT
No. 2568 tahun 2013 tanah seluas 4,2 hektar dengan harga Rp1,54 miliar lebih.
“Harga tanah sejumlah itu sudah
dibayarkan oleh Pak Wahidin. Pembelian pun sah karena sudah ada AJB dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0064/Lemo. Sekarang AJB dan SHM ada di tangan
saya,” tutur Aritonang. (ril)
0 Comments