![]() |
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dan Kepala BNN Budi Waseso: tanda tangan kerjasama. (Foto: Istimewa) |
NET – “Dalam upaya menciptakan
suasana Pilkada yang harmonis sehingga dapat melahirkan pemimpin daerah yang
sehat, cerdas, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, perlu uji pemeiksaan
kesehatan. Kepala daerah harus terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, Senin (3/10/2016).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik
Indonesia (RI) selaku pihak yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) menggandeng
BNN, untuk memastikan calon kepala daerah bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Partisipasi BNN dalam pemeriksaan narkotika kepada pasangan calon merupakan
salah satu bentuk implementasi dari amanah UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Kerja sama kedua pihak
dikuatkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan pada Senin
(3/10/2016) di Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh
Kepala BNN Budi Waseso dan Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Waseso mengatakan dengan tes narkotika bagi calon pemimpin yang
ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), diharapkan dapat memberikan
informasi kualitas calon pemimpin yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan
narkotika.
Menurut Kepala BNN, pemimpin
yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika akan mampu berpikir secara
jernih dan menciptakan kebijakan strategis yang akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Ketika disinggung tentang
maraknya kasus narkotika yang melibatkan pejabat publik, Kepala BNN mengatakan hal tersebut menjadi sebuah peringatan bahwa
narkotika bisa menyerang siapa saja. Karena itulah, sinergi yang dibangun
bersama dengan KPU, merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam
menanggulangi masalah narkotika.
Waseso memandang KPU merupakan
salah satu lembaga negara yang potensial sebagai mitra kerja yang bisa
diberdayakan dalam mengoptimalkan program penanggulangan narkotika.
Terkait rencana tindak lanjut
dari nota kesepahaman tersebut, Kepala BNN menyebutkan ruang lingkup kerja sama yang dijalin antara
lain, pelaksanaan tes uji narkotika sesuai
permintaan pihak KPU. Bukan hanya terbatas pada hal ini, kedua pihak pun
sepakat dalam upaya penyebarluasan informasi tentang upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika. (dade)
0 Comments