Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Lily Elizabeth Lakukan Penganiayaan Tanpa Alasan

Terdakwa Lily Elizabeth Marlie: saksi pernah jalan dengan saya.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET –Terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, pemilik CV Prima Kualiti Prakata, melakukan pengainayaan terhadap Uman Nana dengan cara mendorong dan melemparkan piring ke arah korban. “Saya menyaksikan langsung saat terjadi perbuatan tersebut,” ujar Edy Sulistiyo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (11/10/2016).

Edy Sulistiyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Lily Elizabet Marlie dengan tuduhan melakkan penganiayaan. Majelis hakim diketuai oleh Syamsudin dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, SH mendengar keterangan saksi Edy Sulistiyo, mantan suami terdakwa Lily Elizabeth Marlie.

Saat peristiwa terjadi, kata Edy, sudah berupaya melerai kejadian tersebut karena ketika antara terdakwa dengan saksi masih terikat tali perkawinan sebagai suami istri. Sedangkan korban penganiyaan Uman Nana adalah direktur perusahaan milik Edy dan terdakwa Lily Elizabeth Marlie.

“Saya berupaya melerai kejadian tersebut pun ikut dipukuli dan dilemparkan dengan makanan yang ada didekatnya. Sebagai laki-laki dan suami, saya tentu tidak membalas. Namun, saya katakan kepada Uman agar tidak melakukan pembalasan. Uman diam saja, jangan balas,” tutur Edy.

Ketika ditanya hakim kenapa terdakwa Lily melakukan penganiyaan terhadap Uman Nana, saksi Edy menjelaskan  ada masalah lain yang belakangan diketahui bahwa Uman Nana banyak mengetahui tentang kelakuan terdakwa Lily.

Edy mengatakan semula Uman Nana bekerja sebagai supir. Namun, karena terdakwa Lily Elizabeth tersandung kasus pemalsuan sehingga Uman Nana diangkat menjadi direktur untuk mengganti posisi Lily. “Uman Nana diangkat jadi direktur berdasar akte notaris. Uman Nana, orangnya jujur dan selama bekerja tidak melakukan kesalahan,” ungkap Edy.

Menurut Edy, oleh karena Uman Nana tidak melakukan  kesalahan selama bekerja sehingga tidak menerima tindak penganiyaan yang dilakukan terdakwa Lily Elizabeth. Atas dasar itulah Uman Nana melaporkan kasus ini ke polisi.
“Semula saya sudah mencegah agar Uman Nana tidak membawa kasus ini ke polisi. Namun, karena Uman Nana tidak merasa punya salah sehingga dilaporkan ke polisi,” ucap Edy.

Pada   sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho, SH menjerat terdakwa Lily Elizabeth Marli dengan pasal 351 KUHP.  Setelah mendengarkan keterangan saksi Edy, Hakim Syamsudin memerintah  Jaksa Adi untuk menghadirkan saksi lainnya pada sidang berikutnya.

Sidang oleh Hakim Syamsudin ditunda selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (ril)

Post a Comment

0 Comments