![]() |
Terdakwa Lily Elizabeth Marlie: saksi pernah jalan dengan saya. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET –Terdakwa Lily Elizabeth
Marlie binti Lie Tjaw Fei, pemilik CV Prima Kualiti Prakata, melakukan
pengainayaan terhadap Uman Nana dengan cara mendorong dan melemparkan piring ke
arah korban. “Saya menyaksikan langsung saat terjadi perbuatan tersebut,” ujar
Edy Sulistiyo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (11/10/2016).
Edy Sulistiyo dihadirkan
sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Lily Elizabet Marlie dengan
tuduhan melakkan penganiayaan. Majelis hakim diketuai oleh Syamsudin dengan
hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, SH mendengar
keterangan saksi Edy Sulistiyo, mantan suami terdakwa Lily Elizabeth Marlie.
Saat peristiwa terjadi, kata
Edy, sudah berupaya melerai kejadian tersebut karena ketika antara terdakwa
dengan saksi masih terikat tali perkawinan sebagai suami istri. Sedangkan
korban penganiyaan Uman Nana adalah direktur perusahaan milik Edy dan terdakwa
Lily Elizabeth Marlie.
“Saya berupaya melerai kejadian
tersebut pun ikut dipukuli dan dilemparkan dengan makanan yang ada didekatnya.
Sebagai laki-laki dan suami, saya tentu tidak membalas. Namun, saya katakan
kepada Uman agar tidak melakukan pembalasan. Uman diam saja, jangan balas,”
tutur Edy.
Ketika ditanya hakim kenapa
terdakwa Lily melakukan penganiyaan terhadap Uman Nana, saksi Edy menjelaskan ada masalah lain yang belakangan diketahui
bahwa Uman Nana banyak mengetahui tentang kelakuan terdakwa Lily.
Edy mengatakan semula Uman Nana
bekerja sebagai supir. Namun, karena terdakwa Lily Elizabeth tersandung kasus
pemalsuan sehingga Uman Nana diangkat menjadi direktur untuk mengganti posisi
Lily. “Uman Nana diangkat jadi direktur berdasar akte notaris. Uman Nana, orangnya
jujur dan selama bekerja tidak melakukan kesalahan,” ungkap Edy.
Menurut Edy, oleh karena Uman
Nana tidak melakukan kesalahan selama
bekerja sehingga tidak menerima tindak penganiyaan yang dilakukan terdakwa Lily
Elizabeth. Atas dasar itulah Uman Nana melaporkan kasus ini ke polisi.
“Semula saya sudah mencegah
agar Uman Nana tidak membawa kasus ini ke polisi. Namun, karena Uman Nana tidak
merasa punya salah sehingga dilaporkan ke polisi,” ucap Edy.
Pada sidang
tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho, SH menjerat terdakwa Lily
Elizabeth Marli dengan pasal 351 KUHP. Setelah mendengarkan keterangan saksi Edy,
Hakim Syamsudin memerintah Jaksa Adi untuk
menghadirkan saksi lainnya pada sidang berikutnya.
Sidang oleh Hakim Syamsudin ditunda
selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (ril)
0 Comments