Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Orangtua Pelajar Korban Pembunuhan, Vonis Hakim Nyatakan “Hukuman Tempe”

Ny. Hanaeni, ibu kandung korban: hanya bisa menangis.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Orangtua pelajar korban  pembunuhan menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku pembunuhan adalah hukum tempe. “Ya, hukuman tempe. Sebentar dimasak langsung matang. Ini kan nyawa anak saya yang hilang, hanya diganjar hukuman ringan,” ujar Antoni, ayah dari Fajri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (3/10/2016).

Hal itu diungkapkan Antoni seusai sidang dengan terdakwa PP, 16, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 2 Kota Tangerang. Pada sidang tersebut terdakwa PP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan mengakibat kematian terhadap korban Fajri Ramadhan, 15, divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Pada sidang  yang majelis hakim diketuai oleh Hakim Tuty Haryati, SH itu menyebutkan terdakwa PP terbukti melanggar pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Republik Indoneisa (UU RI) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa PP selama 5 tahun penjara dan Rp 500 juta dan dapat diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan tidak sanggup membayar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trialiana, SH yang menuntut terdakwa PP selama 7 tahun 6 bulan dengan pasal yang sama. “Tuntutan hukuman tersebut, pantas diberikan kepada terdakwa,” ujar Jaksa Trialiana kepada TangerangNET.Com seusai sidang.

Seusai pembacaan vonis, Hakim Tuty menanyakan sikap terdakwa PP apakah menerima atau banding. “Saya terima Bu Hakim,” ujar terdakwa PP dan jaksa menyatakan pikir-pikir.   

Atas vonis yang dinilai rendah tersebut, pengacara keluarga korban Ubaydillah, SH mendorong  jaksa untuk mengajukan banding agar dapat mendapat hukuman setimpal. “Kami akan mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Dalam tempo dua hari ke depan akan kami sampai surat kepada jaksa,” ujar Ubaydillah yang dibenarkan rekannya, Ba’dia F. Yadi, SH.
Ny. Hanaeni dan Antoni: belum pernah memaafkan pelaku.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  

Sementara itu, ibu korban pembunuhan Ny. Hanaeni terus menangis mengeluarkan air mata. Ny. Hanaeni tidak banyak bicara kecuali menangis dan memandang dengan pandangan kosong. “Saya sedih,” ucap Ny. Hanaeni.

Tawuran antar pelajar di Kota Tangerang terjadi, Sabtu (20/8/2016). Tawuran di kota berjuluk Akhlakul Karimah tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, melibatkan siswa dari SMK Negeri 4 dan PGRI 2.

Tawuran yang terjadi di depan Taman Potret, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan tersebut mengakibatkan satu orang siswa SMK Negeri 4 bernama Fajri Ramadan, 15, tewas karena terkena senjata tajam pada bagian leher. (ril)


            

Post a Comment

0 Comments