Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Tidak Netral, Panwaslu Kota Tangerang Tegur Keras Edy Hamdi

Agus Muslim: belum ada calon gubernur.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terbukti  tidak netral, Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kota Tangerang memberikan teguran keras terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuceper Edy Hamdi. “Hasil rapat pleno, kami memutuskan Ketua PPK Batuceper mendapat teguran keras,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim kepada TangerangNET.Com, Sabtu (24/9/2016).

Teguran keras tesebut diberikan kepada Ketua PPK Batuceper Edy Hamdi atas laporan warga karena bertindak tidak netral sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Edy Hami dalam pesannya melalui WhatsApp menyebutkan  sebagai pendukung RK (Rano Karno). “....jangan terkesan orang RK (Rano Karno-red). Upaya in bermain cantik”.

Agus Muslim menjelaskan dari  hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu terhadap pelapor, saksi, dan terlapor pernyataan tersebut yang ditulis oleh Edy Hamdi benar adanya. “Ketika dilakukan klarifikasi terhadap terlapor (Edy Hamdi-red) diakui memang benar tulisan yang ada di WhatsApp tersebut,” ungkap Agus.

Kalau memang  terlapor terbukti dan mengakui tulisan tersebut, kenapa tidak rekomendasi untuk dipecat? “Kita memberikan teguran keras dan perlu pembinaan khusus terhadap terlapor, karena saat tulisan di WhatsApp itu beredar belum masuk pencalonan. Tulisan tersebut disampaikan pada tanggal 3 September 2016 dan belum ada calon gubernur,” tutur Agus berdalih.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, kata Agus, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur  dibuka mulai pada 21 September sampai dengan 23 September 2016. “Jadi, ketika WhatsApp itu disampaikan belum ada calon gubernur,” ujar Agus.

Namun demikian, kata Agus, Rano Karno adalah Gubernur Banten yang dalam Pilkada sebagai petahana. Seharusnya, Edy Hamdi sebagai penyelenggara mengetahui akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur.

Agus Muslim mengatakan surat hasil rapat pleno tersebut segera disampaikan ke KPU Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti karena PPK Batucepert  dibawah naungan KPU Kota Tangerang. “Kita serahkan kepada KPU Kota Tangerang untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap Ketua PPK Batuceper tersebut,”  tandas Agus yang juga aktif sebagai penggiat anti-narkotika.

Selain Ketua PPK Batuceper, kata Agus, hal yang sama diberikan juga kepada Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batuceper Hujaz. Hasil klarifikasi terhadap Hujaz ternyata membenarkan apa yang ditulis oleh Edy Hamdi. “Sebagai Ketua Panwascam, seharusnya Hujaz tidak membiarkan ada indikasi ketidaknetralan penyelenggara. Justru Hujaz seperti ikut terlibat tidak netral,” ujar Agus.

Atas teguran keras tersebut, Iman Fauzi menilai apa yang dilakukan oleh Panwaslu masih terlalu ringan. “Seharus penyelenggara bebas dari keberpihakan terahadap siapa pun. Apalagi Rano Karno selain Gubernur Banten juga pengurus partai politik. Panwaslu juga mengaitkan Rano Karno sebagai fungsionaris partai politik,” tutur Iman yang sehari-hari dosen di Yupentek Kota Tangerang.  (ril)    

Post a Comment

0 Comments