Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Kini Bisa Sita Aset Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang

Budi Waseso saat memaparkan barang bukti dan para
tersangka kepada wartawan.
(Foto: Istimewa)  
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset  hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) daril kejahatan narkotika senilai Rp 25,96 miliar dari lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari tiga jaringan sindikat narkotika  yang telah diamankan  beberapa waktu lalu.

“Kita sita aset hasil kejahatan senilai Rp25,96 miliar,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso kepada, Rabu (28/9/2016), di Jakarta.

Dari jaringan Chandra Halim alias Akiong dan tersangka lainnya, kata Budi, BNN mengamankan yaitu Pony Tjandra  di kawasan Lodan Raya -Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (3/8/2016). PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6/2016) lalu.

Sementara itu, PC diketahui membantu Chandra Halim alias Akiong untuk melakukan pengiriman uang ke Cina melalui transfer  antar-bank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Chandra Halim. Total aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp 7,41 miliar.

"Selain mengamankan jaringan Chandra Halim alias Akiong, petugas juga mengamankan dua orang tersangka dari jaringan Pony  Tjandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8/2016), karena diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM alias K. Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6,15 miliar.

Sedangkan tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9/2016), atas dugaan keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra. "Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6,55 miliar," ujarnya.

Petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8/2016), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu, sedangkan SUS alias W diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8/2016), dengan barang bukti 10 Kg sabu. Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr. X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5,85 miliar.

Dengan demikian, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 25,96 miliar.

"Oleh karena itu, para tersangka terancam pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milair," ungkap Buwas sapaan Budi Waseso.

Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, kata Buwas, BNN  menjerat para tersangka dengan TPPU yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini merupakan lagkah yang tepat untuk menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika. (dade)

Post a Comment

0 Comments