Budi Waseso saat memaparkan barang bukti dan para tersangka kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan
Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) daril
kejahatan narkotika senilai Rp 25,96 miliar dari lima orang tersangka yang diduga merupakan
bagian dari tiga jaringan sindikat narkotika
yang telah diamankan beberapa
waktu lalu.
“Kita sita
aset hasil kejahatan senilai Rp25,96 miliar,” ujar Kepala Badan Narkotika
Nasional (BNN) Budi Waseso kepada, Rabu (28/9/2016), di Jakarta.
Dari jaringan
Chandra Halim alias Akiong dan tersangka lainnya, kata Budi, BNN mengamankan yaitu Pony Tjandra di kawasan Lodan Raya -Ancol, Jakarta Utara,
pada Rabu (3/8/2016). PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika
jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil
diungkap BNN pada Selasa (14/6/2016) lalu.
Sementara itu,
PC diketahui membantu Chandra Halim alias Akiong untuk melakukan pengiriman
uang ke Cina melalui transfer antar-bank
sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Chandra Halim. Total
aset yang disita dari PC adalah senilaI Rp 7,41 miliar.
"Selain
mengamankan jaringan Chandra Halim alias Akiong, petugas juga mengamankan dua
orang tersangka dari jaringan Pony Tjandra,
masing-masing berinisial R dan LKM alias K. R diamankan di Batam, Kepulauan
Riau, pada Jumat (19/8/2016), karena diduga menerima uang hasil penjualan
narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM alias K. Total
nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6,15 miliar.
Sedangkan
tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada
Jumat (16/9/2016), atas dugaan keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis
sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra. "Jumlah aset yang disita dari LKM
alias K adalah senilai Rp 6,55 miliar," ujarnya.
Petugas juga
mengamankan dua orang lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R
diamankan di Aceh pada Kamis (4/8/2016), dengan barang bukti narkotika berupa
30 Kg sabu, sedangkan SUS alias W diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat,
pada Rabu (10/8/2016), dengan barang bukti 10 Kg sabu. Keduanya diduga
dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang
dilakukan oleh Mr. X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang
disita dari keduanya adalah senilai Rp 5,85 miliar.
Dengan
demikian, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita
BNN berjumlah Rp 25,96 miliar.
"Oleh
karena itu, para tersangka terancam pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milair," ungkap Buwas
sapaan Budi Waseso.
Dalam
mengungkap kasus tindak pidana narkotika, kata Buwas, BNN menjerat para tersangka dengan TPPU yang
bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam
mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini merupakan lagkah yang tepat untuk
menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan
semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap
narkotika. (dade)
0 Comments