Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aniaya Karyawan, Lily Elizabeth Marlie Diseret Ke Meja Hijau

Terdakwa Lily Elizabeth Marlie baju batik: melihat
barang bukti di hadapan majelis hakim.
(Foto: Istimewa)  
NET –  Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, pemilik CV Prima Kualiti Prakata, diseret ke meja hijau karena menganiaya karyawan hingga luka-luka dengan korban Uman Nana. Terdakwa Lily Elizabeth Marlie mulai disidangkan di Pengdilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20//9/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho, SH menjerat terdakwa Lily Elizabeth Marli dengan pasal 351 KUHP. Pada sidang yang majeis hakim diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, SH menghadirkan saksi korban Uman Nana.

Saksi Uman Nana menyebutkan bekerja di CV Prima Kualiti Prakata sebagai supir. Namun, pada Jumat, 3 Oktober 2014 saat berada di kantor tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa Lily Elizabeth Marlie. Uman Nana yang sudah dipecat tapi masih tetap datang.

“Saya  datang ke kantor karena masih sebagai karyawan meski sudah diberhentikan sebagai supir oleh Ibu Lily. Sebagai karyawan, saya belum diberhentikan,” ujar Uman Nana.

Melihat Uman Nana yang masih tetap datang ke kantor, terdakwa Lily Elizabeth Marli emosi. Saat berdada di depan pintu, terdakwa Lily Elizabeth langsung menyerang Uman Nana dengan cara menarik baju bagian dada sekaligus mencakar dadanya. Akibatnya, dada Uman Nana terluka sepanjang 10 centimeter dan mengeluarkan darah.

Meski sudah luka dan mengeluarkan darah, terdakwa LilyElizabeth Marli merasa kurang puas, kata Uman Nana. Kemudian terdakwa Lily Elizabeth mengambil piring yang ada didekatnya lalu melemparkan ke arah Uman Nana dan mengenai perut dan akhirnya piring jatuh dan pecah. Masih kurang puas juga, terdakwa Lily Elizabeth lalu ke luar kantor pergi ke halaman pabrik dan menemukan sepeda  motor milik Uman Nana.

“Motor saya pun didorong hingga jatuh. Akibatnya, kaca spion pecah,” tutur Uman Nana.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Uman Nana, Hakim Syamsudin memberi kesempatan terdakwa Lily Elzabeth Marlie untuk menanggapi. Terdakwa Lily Elizabeth Marlie membantah keterangan saksi korban. 

“Keterangan saksi tidak benar Pak Hakim,” ujar terdakwa Lily.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Syamsudin menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (ril) 

Post a Comment

0 Comments