Terdakwa Lily Elizabeth Marlie baju batik: melihat barang bukti di hadapan majelis hakim. (Foto: Istimewa) |
NET – Lily Elizabeth
Marlie binti Lie Tjaw Fei, pemilik CV Prima Kualiti Prakata, diseret ke meja
hijau karena menganiaya karyawan hingga luka-luka dengan korban Uman Nana.
Terdakwa Lily Elizabeth Marlie mulai disidangkan di Pengdilan Negeri (PN)
Tangerang, Selasa (20//9/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho, SH menjerat
terdakwa Lily Elizabeth Marli dengan pasal 351 KUHP. Pada sidang yang majeis
hakim diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH
dan Niniek Anggraini, SH menghadirkan saksi korban Uman Nana.
Saksi Uman Nana menyebutkan bekerja di CV Prima Kualiti
Prakata sebagai supir. Namun, pada Jumat, 3 Oktober 2014 saat berada di kantor
tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa Lily Elizabeth Marlie. Uman Nana yang sudah
dipecat tapi masih tetap datang.
“Saya datang ke
kantor karena masih sebagai karyawan meski sudah diberhentikan sebagai supir
oleh Ibu Lily. Sebagai karyawan, saya belum diberhentikan,” ujar Uman Nana.
Melihat Uman Nana yang masih tetap datang ke kantor,
terdakwa Lily Elizabeth Marli emosi. Saat berdada di depan pintu, terdakwa Lily
Elizabeth langsung menyerang Uman Nana dengan cara menarik baju bagian dada
sekaligus mencakar dadanya. Akibatnya, dada Uman Nana terluka sepanjang 10
centimeter dan mengeluarkan darah.
Meski sudah luka dan mengeluarkan darah, terdakwa
LilyElizabeth Marli merasa kurang puas, kata Uman Nana. Kemudian terdakwa Lily
Elizabeth mengambil piring yang ada didekatnya lalu melemparkan ke arah Uman
Nana dan mengenai perut dan akhirnya piring jatuh dan pecah. Masih kurang puas
juga, terdakwa Lily Elizabeth lalu ke luar kantor pergi ke halaman pabrik dan
menemukan sepeda motor milik Uman Nana.
“Motor saya pun didorong hingga jatuh. Akibatnya, kaca
spion pecah,” tutur Uman Nana.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Uman Nana, Hakim
Syamsudin memberi kesempatan terdakwa Lily Elzabeth Marlie untuk menanggapi.
Terdakwa Lily Elizabeth Marlie membantah keterangan saksi korban.
“Keterangan
saksi tidak benar Pak Hakim,” ujar terdakwa Lily.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Syamsudin
menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
(ril)
0 Comments