Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada “Temuan” Dalam Proses Pembuatan E-KTP Di Kota Tangerang

Erlan Rusnarlan: harus membawa akte lahir.  
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)  
NET - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendapati beberapa temuan dalam proses pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di kantor Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/9/2016).

Di antara temuan tersebut, yaitu, antrean panjang, blangko habis, waktu  dibatasi, ketidak pastian layanan dan hilangnya nomor induk kependudukan (NIK) milik pemohon. Menurut Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekti, peninjauan itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Bahwa pembuatan e-KTP di beberapa daerah curat marut.

Karena itu, kata dia,pihaknya langsung melakukan peninjauan ke seluruh wilayah di Jabodetabek. "Hasil dari pertemuan itu, kami yang terdiri atas 33 orang perwakilan Ombudsman langsung turun, termasuk saya yang datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang," ungkap dia.

Dan peninjauan di Dikducapil Kota Tangerang, kata dia, pihaknya menemukan adanya antrean panjang, blangko habis, waktu  dibatasi, ketidak pastian layanan dan hilangnya nomor induk kependudukan (NIK) milik pemohon. "Nomor NIK para pemohon itu hilang karena dihapus oleh Kemendagri, lantaran selama lima tahun masyarakat itu tidak pernah update administrasi kependudukannya," tutur Lely.

Meski begitu, lanjut dia, bisa dihidupkan kembali dengan cara melengkapi data dengan membawa akte lahir atau ijazah. "Ini yang tidak tersosialisasikan, sehingga pemohon harus bolak balik dan memakan waktu cukup lumayan lama," ucap Lely.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil KotaTangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, di Kota Tangerang tercatat masih masih ada sekitar 300 ribu warga Kota Tangerang yang belum memiliki e-KTP, karena hingga saat ini mereka belum mengajukannya. Dan saat ini, para pemohon tersebut membludak, karena mereka mendapat kabar pembuatan e KTP itu dibatasi sampai tanggal 30 September. Dan mengenai 400 ribu NIK milik warga yang hilang dan dihapus oleh Kemendagri, lantaran mereka memiliki KTP ganda.

"Jadi NIK itu dihapus lantaran mereka itu masih mempertahankan KTP yang dikekuarkan daerah lain, seperti Kabupaten Tangerang dan Jakarta" ujar Lely.

Meski begitu, kata dia, mereka bisa mengajukan surat perbaikan kembali dengan cara melengkapi dengan akte kelahiran atau ijazah. "Ya bagi mereka yang ingin punya e-KTP Kota Tangerang dan belum memiliki NIK, harus membawa akte lahir atau ijazah," ujar Erlan yang mengaku setiap hari ada sekitar 100 orang yang akan menghidupkan kembali NIk-nya.(man)

Post a Comment

0 Comments