![]() |
Erlan Rusnarlan: harus membawa akte lahir. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendapati
beberapa temuan dalam proses pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
di kantor Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cikokol,
Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/9/2016).
Di antara temuan tersebut, yaitu, antrean panjang,
blangko habis, waktu dibatasi, ketidak
pastian layanan dan hilangnya nomor induk kependudukan (NIK) milik pemohon.
Menurut Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekti, peninjauan itu
dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri
di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Bahwa pembuatan e-KTP di
beberapa daerah curat marut.
Karena itu, kata dia,pihaknya langsung melakukan
peninjauan ke seluruh wilayah di Jabodetabek. "Hasil dari pertemuan itu,
kami yang terdiri atas 33 orang perwakilan Ombudsman langsung turun, termasuk
saya yang datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang," ungkap dia.
Dan peninjauan di Dikducapil Kota Tangerang, kata dia,
pihaknya menemukan adanya antrean panjang, blangko habis, waktu dibatasi, ketidak pastian layanan dan
hilangnya nomor induk kependudukan (NIK) milik pemohon. "Nomor NIK para
pemohon itu hilang karena dihapus oleh Kemendagri, lantaran selama lima tahun
masyarakat itu tidak pernah update administrasi kependudukannya," tutur
Lely.
Meski begitu, lanjut dia, bisa dihidupkan kembali dengan
cara melengkapi data dengan membawa akte lahir atau ijazah. "Ini yang
tidak tersosialisasikan, sehingga pemohon harus bolak balik dan memakan waktu
cukup lumayan lama," ucap Lely.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil KotaTangerang Erlan
Rusnarlan mengatakan, di Kota Tangerang tercatat masih masih ada sekitar 300
ribu warga Kota Tangerang yang belum memiliki e-KTP, karena hingga saat ini
mereka belum mengajukannya. Dan saat ini, para pemohon tersebut membludak,
karena mereka mendapat kabar pembuatan e KTP itu dibatasi sampai tanggal 30
September. Dan mengenai 400 ribu NIK milik warga yang hilang dan dihapus oleh Kemendagri,
lantaran mereka memiliki KTP ganda.
"Jadi NIK itu dihapus lantaran mereka itu masih
mempertahankan KTP yang dikekuarkan daerah lain, seperti Kabupaten Tangerang
dan Jakarta" ujar Lely.
Meski begitu, kata dia, mereka bisa mengajukan surat
perbaikan kembali dengan cara melengkapi dengan akte kelahiran atau ijazah.
"Ya bagi mereka yang ingin punya e-KTP Kota Tangerang dan belum memiliki
NIK, harus membawa akte lahir atau ijazah," ujar Erlan yang mengaku setiap
hari ada sekitar 100 orang yang akan menghidupkan kembali NIk-nya.(man)
0 Comments