Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Verifikasi Faktual KTP Calon Perseorangan Gubernur Banten, Belum Sah

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Verifikasi faktual calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusma-Yenmelia dan Sofyan-Ratu Enong Mandala belum dapat dilaksanakan karena tim kampanye yang ditugaskan di Kota Tangerang belum dilengkapi dengan surat keputusan (SK) dari pasangan calon.

“Kalau mereka belum punya legal formal seperti SK (surat keputusan-red), hasil kerjanya menjadi tidak sah,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Agus Muslim kepada TangerangNET.Com, Selasa (30/8/2016).

Sesuai dengan jadwal, kata Agus, verifikasi faktual dengan sistem sensus sudah mulai dilaksankan sejak  pada 24 Agustus sampai dengan 6 September 2016. Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah memulai kegiatan verifikasi sejak Senin (29/8/2016). Namun, ketika  Pengawas Lapangan (PL) dari jajaran Panwaslu melakukan tugas pengawasan, ditemukan tim kampanye belum dilengkapi SK.

“Saya minta kepada pasangan calon Dimyati-Yenmelia dan Sofyan-Ratu Enong agar melengkapi tim kampanye di lapangan dilengkapi dengan SK. Sebab, bila tidak dilengkapi dengan SK hasil kerja verifikasi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Agus.

Menurut Agus, untuk Kota Tangerang dari pasangan Sofyan-Ratu Enong yang harus diverifikasi sebanyak 68.750 lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Sedangkan pasangan Dimyati-Yenmelia 1.386 lembar KTP.

“Ada yang sudah diberi SK yakni Saudara Pudin Setiawan dari Kelurahan Sudimara, Kecamatan Ciledug. Namun, Pudin mengundurkan diri sebagai tim kampanye karena merasa beban tugas melebihi dari yang diberikan. Dia diberi tugas untuk mengawal 150 KTP dan ternyata jumlahnya jauh melebihi angka tersebut. Kalau Pudin mengundurkan diri, berarti tidak ada dari tim kampanye  memiliki legal formal sebelum ada penggantinya,” ungkap Agus yang juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indoneisa (KNPI) Kota Tangerang  itu.

Sebenarnya, kata Agus, pihaknya sudah mengingatkan kepada pasangan calon perseorang tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang agar diadakan pertemuan agar semua persyaratan untuk melakukan verifikasi faktual dilengkapi. “Setahu saya, KPU sudah melakukan pertemuan denga tim kampanye pasangan calon tapi kenapa kelengkapan verifikasi belum dipenuhi,” tutur Agus keheranan.

Sementara dari hasil verifikasi di lapangan, kata Agus, banyak pemilik KTP saat dicek merasa kaget karena tidak pernah memberikan dukungan tapi namanya muncul. Hal ini terjadi  di Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Neglasari, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper.

“Saya minta kepada PL tetap memantau kegiatan verifikasi faktual KTP tersebut dan bila ditemukan pelanggaran segera dilaporkan ke Panwaslu.  Sesuai petunjukdari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-red), kita bekerja sesuai aturan dan tidak boleh ditawar lagi,” ujar Agus menegaskan. (ril)  



Post a Comment

0 Comments