Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Verifikasi
faktual calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dimyati
Natakusma-Yenmelia dan Sofyan-Ratu Enong Mandala belum dapat dilaksanakan
karena tim kampanye yang ditugaskan di Kota Tangerang belum dilengkapi dengan
surat keputusan (SK) dari pasangan calon.
“Kalau mereka
belum punya legal formal seperti SK (surat keputusan-red), hasil kerjanya
menjadi tidak sah,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Tangerang Agus Muslim kepada TangerangNET.Com, Selasa (30/8/2016).
Sesuai dengan
jadwal, kata Agus, verifikasi faktual dengan sistem sensus sudah mulai
dilaksankan sejak pada 24 Agustus sampai
dengan 6 September 2016. Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah memulai kegiatan
verifikasi sejak Senin (29/8/2016). Namun, ketika Pengawas Lapangan (PL) dari jajaran Panwaslu
melakukan tugas pengawasan, ditemukan tim kampanye belum dilengkapi SK.
“Saya minta
kepada pasangan calon Dimyati-Yenmelia dan Sofyan-Ratu Enong agar melengkapi
tim kampanye di lapangan dilengkapi dengan SK. Sebab, bila tidak dilengkapi dengan
SK hasil kerja verifikasi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Agus.
Menurut Agus,
untuk Kota Tangerang dari pasangan Sofyan-Ratu Enong yang harus diverifikasi
sebanyak 68.750 lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan pasangan Dimyati-Yenmelia 1.386
lembar KTP.
“Ada yang sudah
diberi SK yakni Saudara Pudin Setiawan dari Kelurahan Sudimara, Kecamatan
Ciledug. Namun, Pudin mengundurkan diri sebagai tim kampanye karena merasa
beban tugas melebihi dari yang diberikan. Dia diberi tugas untuk mengawal 150
KTP dan ternyata jumlahnya jauh melebihi angka tersebut. Kalau Pudin
mengundurkan diri, berarti tidak ada dari tim kampanye memiliki legal formal sebelum ada
penggantinya,” ungkap Agus yang juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indoneisa
(KNPI) Kota Tangerang itu.
Sebenarnya, kata
Agus, pihaknya sudah mengingatkan kepada pasangan calon perseorang tersebut dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang agar diadakan pertemuan agar semua
persyaratan untuk melakukan verifikasi faktual dilengkapi. “Setahu saya, KPU
sudah melakukan pertemuan denga tim kampanye pasangan calon tapi kenapa
kelengkapan verifikasi belum dipenuhi,” tutur Agus keheranan.
Sementara dari
hasil verifikasi di lapangan, kata Agus, banyak pemilik KTP saat dicek merasa
kaget karena tidak pernah memberikan dukungan tapi namanya muncul. Hal ini
terjadi di Kelurahan Karang Anyer,
Kecamatan Neglasari, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kelurahan
Batuceper, Kecamatan Batuceper.
“Saya minta
kepada PL tetap memantau kegiatan verifikasi faktual KTP tersebut dan bila
ditemukan pelanggaran segera dilaporkan ke Panwaslu. Sesuai petunjukdari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu-red), kita bekerja sesuai aturan dan tidak boleh ditawar lagi,” ujar
Agus menegaskan. (ril)
0 Comments