Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Travel Berangkatkan 177 Jemaah “Haji Filipina”, Ilegal

M. Jasin saat memberikan penjelasan kepada wartawan:
tidak terdaftar.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)   
NET - Kementerian Agama (Kemenag), memastikan travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji tidak terdaftar  alias ilegal. Sampai saat ini, terdapat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang  terdaftar di Kementerian Agama .

"Kami terus melakukan identifikasi bahwa perusahaan tersebut tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PIHK. Pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin, Selasa (23/8/2016), di  Sekretariat Jenderal Lapangan Banteng, Kemenag, Jakarta.

Menurut Jasin, Kemenag hanya  berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku. “Namun, jika penyelenggara itu berizin dan melanggar kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin,” ucap Jasin menegaskan.

Sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umroh  yang nakal. "Sanksi diberikan  beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Ada empat travel umroh memperoleh sanksi peringatan tertulis, yaitu PT Al Aqsa Jistru Dahwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Baroh," ujarnya.

Oleh karena itu,  kata Jasin, ada juga mendapat sanksi pencabutan izin operasionalnya dan tidak berlaku lagi, yaitu PT Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronaiditya. Juga PT Kopindo Wisata, PT Catur Daya Utama, PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Yasin menjelaskan kepada calon jemaah haji maupun umroh, mengimbau agar selektif dalam memilih perusahaan travel yang menyelenggarakan haji atau umroh dan tidak mudah tergiur dengan murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan. Calon jemaah harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama.

Kementerian Agama terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umroh. Upaya yang dilakukan antara lain, menjalin kerjasama dengan Bareskrim Polri. "Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (Polda) guna menangani penipuan travel haji dan umrah," ungkap Yasin.

Koordinasi itu antara lain dilakukan dengan Polda Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta, terkecuali proses penyelesaian kasus 177 calon jemaaah haji ini.

Walaupun calon jemaah haji itu melanggara aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina jadi domain Kemenlu namun Kemenag tetap bertanggungjawab atas penyelesuaian kasus ini.  Menteri Agama selalu berkordinasi dengan Ibu Menlu dan Kapolri juga Menkumham. Selain itu, Kemenag juga sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jemaah umroh yang menjadi korban penipuan travel nakal.

"Oleh karena itu, bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana," kata Jasin. (dade)  

Post a Comment

0 Comments