M. Jasin saat memberikan penjelasan kepada wartawan: tidak terdaftar. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Kementerian
Agama (Kemenag), memastikan travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI
yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji tidak terdaftar alias ilegal. Sampai saat ini, terdapat 693
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus (PIHK) yang terdaftar di
Kementerian Agama .
"Kami terus
melakukan identifikasi bahwa perusahaan tersebut tidak berizin, maka semuanya
tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PIHK. Pelanggaran yang dilakukan
sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian,"
ujar Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin, Selasa (23/8/2016), di Sekretariat Jenderal Lapangan Banteng,
Kemenag, Jakarta.
Menurut Jasin,
Kemenag hanya berwenang untuk
menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai
dengan aturan yang berlaku. “Namun, jika penyelenggara itu berizin dan
melanggar kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin,” ucap Jasin
menegaskan.
Sepanjang tahun
2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umroh yang nakal. "Sanksi diberikan beragam sesuai tingkat kesalahan yang
dilakukan. Ada empat travel umroh memperoleh sanksi peringatan tertulis, yaitu
PT Al Aqsa Jistru Dahwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT
Sanabil Madinah Baroh," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Jasin, ada juga mendapat sanksi
pencabutan izin operasionalnya dan tidak berlaku lagi, yaitu PT Mediterrania
Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronaiditya. Juga PT Kopindo Wisata, PT Catur
Daya Utama, PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona
Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.
Yasin menjelaskan
kepada calon jemaah haji maupun umroh, mengimbau agar selektif dalam memilih
perusahaan travel yang menyelenggarakan haji atau umroh dan tidak mudah tergiur
dengan murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan. Calon jemaah harus
memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama.
Kementerian Agama
terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umroh. Upaya yang
dilakukan antara lain, menjalin kerjasama dengan Bareskrim Polri. "Kemenag
juga mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (Polda) guna
menangani penipuan travel haji dan umrah," ungkap Yasin.
Koordinasi itu
antara lain dilakukan dengan Polda Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera
Barat, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta, terkecuali proses penyelesaian kasus
177 calon jemaaah haji ini.
Walaupun calon
jemaah haji itu melanggara aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina jadi
domain Kemenlu namun Kemenag tetap bertanggungjawab atas penyelesuaian kasus
ini. Menteri Agama selalu berkordinasi
dengan Ibu Menlu dan Kapolri juga Menkumham. Selain itu, Kemenag juga sudah
membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jemaah umroh
yang menjadi korban penipuan travel nakal.
"Oleh karena
itu, bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan dan penertiban hukum
kepada travel yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana," kata Jasin. (dade)
0 Comments