Mendagri Tjahjo Kumolo: melaksanakan keputusan UU. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan soal mau tidaknya Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak menjalani wajib cuti pada
masa kampanye nanti, terserah kepada yang bersangkutan. Seperti diketahui,
alasan Ahok tak ingin cuti karena Ahok ingin terus mengikuti pembahasan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.
Sementara itu,
Mendagri hanya berpegang pada aturan dan Undang-Undang (UU) yang ada. Hal itu sebagaimana
pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. "Pada Pilkada 2015 lalu,
Gubernur Sulawesi Tenggara tidak mundur saat mencalonkan diri," ujar
Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (5/8/2016), seusai acara
"Sosialisasi PP tentang Organisasi Pemerintah Daerah kepada Sekda &
Ketua DPRD se Indonesia”, di Hotel
Mercure Ancol, Jalan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Tjahjo
menjelaskan tidak digantikan oleh seorang pelaksana tugas, tapi Longki
Djanggola tetap mengambil cuti pada masa kampanye. “Perlu diingat, pejabat
negara itu tugasnya adalah melaksanakan keputusan UU,” tandas Tjahjo. (dade)
0 Comments