Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Musnahkan 74.1 Kg Sabu, 88.273 Butir Ekstasi Asal Malaysia

Budi Waseso perlihatkan barng bukti sebelum dimusnahkan.
(Foto: Istimewa)  
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 74.073,60 gram sabu dan 88.273 butir ekstasi, barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan enam orang tersangka. Barang terlarang ini berasal dari jaringan narkotika Malaysia.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu (31/8/2016). "Dari ketiga kasus, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 74.262,10 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir. Petugas kemudian menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 188,50 gram dan 154 butir ekstasi guna pemeriksaan laboratorium," ujar  Kepala Badan Narkotia Nasional Budi Waseso.

Budi Waseso yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan  kasus pertama diungkap BNN pada Sabtu, 30 Juli 2016. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R, 42, warga Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau. Tersangka  kedapatan membawa sebuah tas jinjing yang di dalamnya terdapat 1  bungkus plastik hitam berisi plastik kemasan teh yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi 455,5 gram sabu. Perempuan yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga ini diamankan petugas di Terminal Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasus kedua, kata Buwas,  diungkap BNN pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 513,60 gram sabu dari dua orang tersangka yang terdiri atas satu orang perempuan dan satu orang laki-laki, masing-masing berinisial WW alias L. 49, warga Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, dan H alias A,  48,  warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keduanya diamankan di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, saat keduanya tengah bertransaksi 1  buah tas kertas berwarna cokelat yang berisi 1 buah kotak warna cokelat. Setelah diperiksa  di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berlapis koran dan 1  buah kotak makanan warna biru yang di dalamnya terdapat 2  bungkus plastik klip berlapis koran berisi kristal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 513,60 gram.

Kasus ketiga diungkap BNN pada Kamis, 4 Agustus 2016. Kasus yang telah di release BNN pada Kamis (25/8) lalu ini akhirnya mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. Narkotika jenis sabu seberat 73.293 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir yang menjadi barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh ER alias E, 23, dan IE alias I, 26, serta SR, 39.

Menurut Buwas, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan Malaysia - Indonesia yang telah diungkap BNN pada bulan Mei lalu dengan barang bukti 54.276,9 gram sabu dan 40.894 butir ekstasi dari 9 orang tersangka dengan menggunakan modus yang sama.

"Dalam penyelundupan kali ini puluhan kilogram narkotika berupa sabu dan ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke daerah Jakarta, Surabaya, dan Makasar dikemas dalam 4  buah ban guna mengelabui petugas. Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari seorang bandar besar berinisial SM di Malaysia diselundupkan oleh SR melalui jalur laut dengan menggunakan kapal bot menuju Pulau Sugi," ujarnya.

Kemudian dari Pulau Sugi sabu serta ekstasi kembali dibawa dengan kapal bot menuju Kepulauan Tanjung Batu, dan di pulau inilah muatan sabu dan ekstasi dibongkar oleh SR lalu dikemas dalam 4 (empat) buah ban. Ban berisi narkotika ini kemudian dibawa dengan dua buah mobil oleh ER alias E dan IE alias I hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas BNN di sebuah bengkel yang berada di kawasan Gatot Subroto, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Oleh karena itu, dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati," ungkap Buwas. (dade)

Post a Comment

0 Comments