Budi Waseso perlihatkan barng bukti sebelum dimusnahkan. (Foto: Istimewa) |
Pemusnahan barang
bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu (31/8/2016).
"Dari ketiga kasus, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 74.262,10
gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir. Petugas kemudian menyisihkan barang
bukti sabu sebanyak 188,50 gram dan 154 butir ekstasi guna pemeriksaan
laboratorium," ujar Kepala Badan
Narkotia Nasional Budi Waseso.
Budi Waseso yang
akrab disapa Buwas itu menjelaskan kasus
pertama diungkap BNN pada Sabtu, 30 Juli 2016. Petugas mengamankan seorang
perempuan berinisial R, 42, warga Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau.
Tersangka kedapatan membawa sebuah tas
jinjing yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik hitam berisi plastik kemasan
teh yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi 455,5 gram sabu. Perempuan yang
kesehariannya merupakan ibu rumah tangga ini diamankan petugas di Terminal Bus
Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas, Medan, Sumatera
Utara, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus kedua, kata
Buwas, diungkap BNN pada Rabu, 3 Agustus
2016. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 513,60 gram sabu
dari dua orang tersangka yang terdiri atas satu orang perempuan dan satu orang
laki-laki, masing-masing berinisial WW alias L. 49, warga Mulyorejo, Surabaya,
Jawa Timur, dan H alias A, 48, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keduanya
diamankan di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka
Timur, Jakarta Pusat, saat keduanya tengah bertransaksi 1 buah tas kertas berwarna cokelat yang berisi 1
buah kotak warna cokelat. Setelah diperiksa di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip
berlapis koran dan 1 buah kotak makanan
warna biru yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip berlapis koran berisi
kristal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kristal tersebut merupakan narkotika
jenis sabu dengan berat 513,60 gram.
Kasus ketiga
diungkap BNN pada Kamis, 4 Agustus 2016. Kasus yang telah di release BNN pada
Kamis (25/8) lalu ini akhirnya mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri
Tanjung Pinang. Narkotika jenis sabu seberat 73.293 gram dan ekstasi sebanyak
88.427 butir yang menjadi barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh
ER alias E, 23, dan IE alias I, 26, serta SR, 39.
Menurut Buwas, pengungkapan
kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan Malaysia - Indonesia yang telah
diungkap BNN pada bulan Mei lalu dengan barang bukti 54.276,9 gram sabu dan
40.894 butir ekstasi dari 9 orang tersangka dengan menggunakan modus yang sama.
"Dalam
penyelundupan kali ini puluhan kilogram narkotika berupa sabu dan ekstasi yang
rencananya akan diedarkan ke daerah Jakarta, Surabaya, dan Makasar dikemas dalam
4 buah ban guna mengelabui petugas.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari seorang bandar besar
berinisial SM di Malaysia diselundupkan oleh SR melalui jalur laut dengan
menggunakan kapal bot menuju Pulau Sugi," ujarnya.
Kemudian dari
Pulau Sugi sabu serta ekstasi kembali dibawa dengan kapal bot menuju Kepulauan
Tanjung Batu, dan di pulau inilah muatan sabu dan ekstasi dibongkar oleh SR
lalu dikemas dalam 4 (empat) buah ban. Ban berisi narkotika ini kemudian dibawa
dengan dua buah mobil oleh ER alias E dan IE alias I hingga akhirnya dilakukan
penangkapan oleh petugas BNN di sebuah bengkel yang berada di kawasan Gatot
Subroto, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Oleh karena
itu, dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal
112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan
ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman
mati," ungkap Buwas. (dade)
0 Comments