Budi Waseso perlihatkan barang bukti. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Produksi
narkotika ‘rumahan’ atau yang biasa disebut dengan clandestine lab sabu kembali
ditemukan. Kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap produksi sabu dalam
sebuah gudang di belakang rumah di Dusun
Teungoh, Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, di Kantor BNN, Jakarta, Selasa
(23/8/2016) mengatakan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (13/8/2016) lalu, petugas mengamankan
dua orang dengan inisial M alias Usman, 36, dan ES alias Sidi, 35.
Selain mengamankan
kedua tersangka dalam produksi sabu, kata Waseso, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti
di antaranya 41,76 gram ephedrine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter
asam sulfat (H2SO4), 30,25 liter hidrochloric acid (HCL), 1.650 gram soda api
(NHOH), 800 gram IODINE, 2,5 liter METHANOL, 560 gram red phospor, 1 dus
bungkus obat neo napacin, 1 buah kompor listrik, 1 buah besi penyangga, 1 buah
tabung labu, 1 buah kipas angin, 1 buah timbangan digital, 1 buah saringan, 1
bungkus kertas saring, dan 4 buah tabung kondensor.
Sementara itu,
pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh
petugas BNN. Dari hasil penyelidikan diketahui ada sebuah gudang bekas tempat
penyimpanan pupuk tanaman yang diduga digunakan sebagai candestine lab. Selanjutnya,
tim BNN pusat bersama dengan tim dari BNNK Lokseumawe melakukan penggerebekan.
Budi Waseso yang
akrab disapa Buwas itu mengatakan saat dilakukan penggerebekan petugas
menemukan 2 orang pelaku berinisial M alias Usman dan ES alias Sidi sedang
memproduksi narkotika jenis sabu (methampetamine). "Kedua tersangka yang
mulai memproduksi narkotika dan prekursor narkotika sejak hari Kamis (11/8/2016)
tersebut diketahui mendapatkan semua alat dan bahan kimia prekursor dari
kiriman seseorang di Medan melalui pengiriman paket bus.
Atas
perbuatannya itu, kata Buwas, kedua tersangka beserta barang bukti telah
dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat
(1) dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. (dade)
0 Comments