Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Ciduk 2 Tersangka dan Bongkar Gudang Sabu 41,76 Gram

Budi Waseso perlihatkan barang bukti.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Produksi narkotika ‘rumahan’ atau yang biasa disebut dengan clandestine lab sabu kembali ditemukan. Kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap produksi sabu dalam sebuah gudang  di belakang rumah di Dusun Teungoh, Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten  Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (23/8/2016) mengatakan dalam penggerebekan yang berlangsung pada  Sabtu (13/8/2016) lalu, petugas mengamankan dua orang dengan inisial M alias Usman, 36,  dan ES alias Sidi,  35.

Selain mengamankan kedua tersangka dalam produksi sabu, kata Waseso,  petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 41,76 gram ephedrine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (H2SO4), 30,25 liter hidrochloric acid (HCL), 1.650 gram soda api (NHOH), 800 gram IODINE, 2,5 liter METHANOL, 560 gram red phospor, 1 dus bungkus obat neo napacin, 1 buah kompor listrik, 1 buah besi penyangga, 1 buah tabung labu, 1 buah kipas angin, 1 buah timbangan digital, 1 buah saringan, 1 bungkus kertas saring, dan 4 buah tabung kondensor.

Sementara itu, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas BNN. Dari hasil penyelidikan diketahui ada sebuah gudang bekas tempat penyimpanan pupuk tanaman yang diduga digunakan sebagai candestine lab. Selanjutnya, tim BNN pusat bersama dengan tim dari BNNK Lokseumawe melakukan penggerebekan.

Budi Waseso yang akrab disapa Buwas itu mengatakan saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan 2 orang pelaku berinisial M alias Usman dan ES alias Sidi sedang memproduksi narkotika jenis sabu (methampetamine). "Kedua tersangka yang mulai memproduksi narkotika dan prekursor narkotika sejak hari Kamis (11/8/2016) tersebut diketahui mendapatkan semua alat dan bahan kimia prekursor dari kiriman seseorang di Medan melalui pengiriman paket bus.

Atas perbuatannya  itu,  kata Buwas,  kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (dade)

Post a Comment

0 Comments