Jaksa Agus Kurniawan saat membacakan tuntutan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiga orang
komplotan pemalsu dan pengedar materai
palsu dan buku nikah palsu dituntut 9 tahun atau masing-masing selama 3 tahun
penjara oleh jaksa di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/7/2016).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Maizan alias Ujang, 53, Supriadi alias Yusuf,
30, dan Mardilis, 55 (perempuan).
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarasih, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, SH membacakan
tuntutan terhadap ketiga terdakwa setelah mendengarkan keterangan tiga orang
saksi dan seorang saksi ahli dalam bidang materai. Perbuatan ketiga terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 257 KUHP jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa yakni
Maizan, Supriadi, dan Mardilis dalam sidang tersebut tanpa didampingi penasihat
hukum tersebut, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Agus Kurniawan,
dengan seksama. Dalam tuntutannya, Jaksa Agus menyebutkan perbuatan tersebut
bermula Mardilis bersama Chandra membuat serta memproduksi materai dan buku nikah palsu dengan peralatan
percetakan. Setelah materai dan buku nikah palsu jadi, mereka pun ingin
menjualnya.
Pada awal
November 2015, Mardilis bertemu dengan dengan Maizan dan Supriadi. Mardilis pun
menawarkan kepada Maizan untuk mengedarkan dan menjual materai dan buku nikah
palsu. Materai palsu tersebut dicetak di atas kertas HVS ukuran A-4.
“Dalam satu
lembar kertas ukuran A-4 terdapat 52 materai. Nah, materai senilai Rp 6.000
dijual seharga Rp 3 ribu kepada pengedar. Sedangkan pengedar menjual materai
seharga Rp 4.500 per lembar kepada warga,” ungkap Jaksa Agus.
Sedangkan buku
nikah dicetak masing-masing setiap eksemplar atau per buah. Namun, kata Jaksa
Agus, mereka lebih banyak mengedar dan menjual materai palsu. “Setiap 100
lembar materai dijual seharga Rp 4.500.000. Dengan demikian, pengedar dan
penjual mendapat keuntungan Rp 1.500
setiap satu materai,” tutur Jaksa Agus.
Meskipun begitu,
kata Jaksa Agus, untuk membuktikan bahwa materai itu palsu telebih dahulu
dilakukan pemeriksaan forensik. Hasil pemeriksaan laboratorium, No. Lab:
1015/DCF/2016 tanggal 29 Maret 2016 hasilnya menyebutkan materai yang dibuat
oleh terdakwa Mardilis tidak identik dengan materai yang diproduksi PT Peruri.
Setelah Jaksa
Agus membacakan tuntutan, Hakim Ratna memberikan kesempatan kepada ketiga
terdakwa Maizan, Supriadi, dan Mardilis untuk menyusun pembelaan secara
tertulis. “Para terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Silakan buat pembelaan secara tertulis dan bila tidak bisa membuat secara
tertulis dapat disampaikan seara lisan,” ucarp Hakim Mintarsih.
Kepada ketiga
terdakwa, Hakim Ratna memberikan waktu selama seminggu untuk menyusun pembelaan
dan sidang ditunda selama sepekan. (ril)
0 Comments