![]() |
Para saksi dan terdakwa saat melihat barang bukti di hadapan majelis hakim, Gambar diambil dari luar ruang sidang pengadilan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Sidang hari kedua pembunuhan terhadap Ennoh Farihah
dengan terdakwa Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, dilangsungkan secara
tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Baik majelis hakim dan Jaksa Penutut Umum (JPU) serta penasihat hukum, semuanya tidak mengenakan toga,
Rabu (8/6/2016).
Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh RA Suharni, SH
menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang saksi tersebut adalah Toni Horison dan Syaiful
Effendi, keduanya yang melakukan penyidikan dan penangkapan terdakwa. Kemudia
Feri, ahli informasi teknologi, dan dua orang saksi mahkota yakni Imam Hartiadi
dan Rahmat Arifin.
Seusai sidang penasihat hukum terdakwa Rahmad Alim yakni
Selamet Tambunan, SH dan Alfan Sari, SH
merasa yakin terdakwa Alim tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dalam persidangan,
kata Alfan, terungkap bahwa saat kejadian terdakwa Alim tidak berada di tempat
kejadian perkara (TKP).
Bahkan pada sidang tersebut, kata Alfan, saksi mahkota Imam
Hartiadi mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Ini
artinya, apa yang dituduhkan oleh jaksa kepada terdakwa menjadi mentah
kembali. Bahkan, Hakim yang memimpin sidang pun bertanya apakah benar saksi
Imam mencabut BAP dan dijawabnya, “Iya Bu Hakim”.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana
Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Tangerang Andri Wiranofa, SH
membenarkan hal tersebut. Namun, sebelum sidang ditutup saksi Imam kembali mengakaui BAP.
“Bagi jaksa penuntut umum, dalam persidangan hari ini sudah cukup keterangan dari saksi forensic yang menyebutkan air liuar terdakwa ada menempel pada dada korban. Kalau ini keterangan dari forensik bisa dibuktikan secara ilmiah,”
ungkap Andri setelah mendapat laporan dari jaksa yang memgikuti sidang.
Kasi Pidum menjelaskan selain itu, bukti lainnnya adalah
sidik jari terdakwa terdapat pada dinding rumah korban. “Kita sudah cukup
banyak bukti yang menguatkan terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Bagi jaksa, tidak ada lagi keraguan bahwa terdakwa benar-benar terlibat dalam kasus
pembunuhan tersebut,” tutur Andri
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Suharni
menunda sidang sampai Jumat (8/6/2016) untuk mendengarkan keteran saksi yang
meringankan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (ril)
0 Comments