Seorang keluarga korban diamankan polisi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Usai sidang perkara pembunuhan “Wanita Bercangkul” di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6/2016) rusuh. Keluarga korban Enno
Farihah tidak puas atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai
oleh RA Suharni, SH yakni 10 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmad Alim alias
Amal bin Nuryadi.
Kerusuhan bermula ketika keluarga korban
meninggalkan ruang sidang sudah mulai menyatakan ketidapuasannya. “Anak
kami diperlukan sangat keji tapi hanya dihukum 10 tahun penjara,” ujar Ny.
Aliya dengan nada tinggi.
Oleh petugas dari gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang, dan Polsek Tangerang keluarga korban digiring
ke luar ruang sidang sampai halaman pengadilan. Sesampai di luar halaman
pengadilan di Jalan TMP Taruna, bersamaan ke luar mobil tahanan pengangkut
terdakwa Rahmad. Mobil dengan mengeluarkan suara sirine sehingga keluarga
korban mengejar mobil tersebut.
Keluarga korban yang jumlahnya ratusan tersebut
sama banyaknya dengan jumlah petugas keamanan pun akhirnya saling mendorong.
Salah seorang keluarga korban diamankan petugas ke dalam halaman pengadilan.
Melihat kejadian tersebut, keluarga korban kurang puas lalu ada yang
melemparkan batu ke arah petugas.
Lemparan batu tersebut menimbulkan kepanikan bagi
petugas dan pengunjung sidang yang berada di sekitar lokasi. Pada bersamaan
terjadi dorongan dan tarik-tarikan keluarga korban yang diamankan polisi.
Kepala Polsek Tangerang Komisiris Polisi Efendi langsung mengamankan situasi dan
memiminta kepada anggota Polisi agar bersabar diri. “Alhamdulillah situasi
dalam tempo singkat bisa diatasi”, ujar Komisaris Efendi kepada
TangerangNET.Com. (ril)
0 Comments