![]() |
JPU Eman Sulaeman menunjukkan barang bukti bom yang sudah dijinakkan dipegang petugas. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa peledakan bom Mal Alam Sutera Leopard
Wisnu Kumala, 30, belajar membuat bom dari internet. “Di dalam laptopnya,
ketika dilakukan pemeriksaan ada link tutorial tentang tatacara pembuatan bom,”
ujar Ade Setia, ahli forensik pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Senin (20/6/2016).
Ade Setia dihadirkan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Eman
Sulaeman, SH dan M. Ikbal Hadjarati, SH sebagai saksi ahli dalam sidang
lanjutan peledakan bom Mal Alam Sutera.. Pada sidang tersebut, tiga orang saksi
dihadirkan dan dua orang lainnya yakni Maryono, 63, dan Awan Jusharwan, 42,
fotografi dari Mabes Polri.
Sidang yang majelis hakim diketuai oleh I Ketut Sudira,
SH tersebut menanyakan kepada saksi Ade Setia, apa saja yang ditemukan dalam
laptop terdakwa? Selain tutorial pembuatan bom, ada juga soal ancaman, dan link
ke ISIS (the Islamic State of Iraq and al-Sham-red), kelompok pemberontak di
Timur Tengah.
“Apakah terdakwa punya hubungan dengan ISIS di Timur
Tengah,” tanya Hakim Sudira.
Saksi Ade Setia tidak mengetahui secara persis. “Saya
tidak tahu persis karena di dalam laptop ada link ke ISIS dan ada komunikasi
tapi tidak tergambar apa yang dikomunikasinya. Jadi, saya tidak tau Pak Hakim,”
ucap Ade Setia.
Sedangkan Maryono dihadirkan sebagai saksi karena menjadi
Ketua RT di Komplek Banten Indah Permai
Blok C-9 No. 17, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, tempat
tinggal terdakwa Leopard. Waktu penggeledahan pada 28 Oktober 2015 di rumah
terdakwa Leopard, saksi Maryono menyaksikan ada bom yang masih aktif.
“Saya dibawa ikut masuk untuk menyaksikan pemeriksaan
rumah terdakwa. Di rumah tersebut ada bom yang diperlihatkan petugas kepada
saya,” tutur Maryono yang pensiun Polri itu.
Maryono menjelaskan bom tersebut kemudian dijinakkan
petugas. Bom itu terdiri atas kabel, baterai, dan jam kecil. “Bom tersebut
berbentuk lonjong lebih besar sedikit dari palu Pak Hakim,” ujar Maryono.
Sedangakn saksi Awan menjelaskan tentang menjalankan
tugas untuk melakukan pengambil gambar dengan fotografi. “Saya sampa di lokasi
kejadia sekitar satu jam setelah terjadi
ledakan,” tutur Awan.
Setelah ketiga saksi memberikan kesaksian, satu orang
saksi yang menjinakkan bom tidak bisa hadir karena bertugas di Kabupaten Poso,
Sulawesi Tengah. Kemudian kesaksianna dibacakan berdasakan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP). Keterangan para saksi ketikan ditanyakan kepada terdakwa
Leopard, tidak ada yang dibantah.
Terdakwa Leopard didampingi penasiha hukum Nurlan, SH.
Hakim Sudira setelah mendengarkan keterangan para saksi,
menunda sidang selama sepekan. (ril)
0 Comments