![]() |
Heru Pambudi menyaksikan daging lelang di Tanjung Priok. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Menghadapi
Hari Raya Idul Fitri, konsumsi sejumlah kebutuhan pokok mengalami peningkatan,
termasuk di antaranya komsumsi daging sapi. Mengatasi hal ini, berbagai upaya
terus dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin terpenuhinya pasokan daging sapi
untuk menjaga kestabilan stok di pasaran.
Dirjen Bea dan
Cukai Heru Pambudi mengatakan dalam rangka mendukung upaya Pemerintah tersebut
akan melaksanakan arahan Presiden, Kamis (30/6/2016) Kementerian Keuangan
melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kemenko
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menghibahkan 21.847,22 Kg daging sapi
kepada fakir miskin dan kaum marjinal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan
Banten.
"Hal ini
sejalan dengan tugas dan fungsi Kemenko PMK yaitu mengoordinasikan pengelolaan
semua bentuk bantuan sosial dan bantuan pangan demi mewujudkan kesejahteraan
masyarakat," ujar Heru Pambudi, Kamis (30/6/2016), di Tempat Pemeriksaan
Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Jalan Dodo No 6, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara itu,
daging sapi ini merupakan daging sapi asal Australia yang ditegah oleh Bea
Cukai Tanjung Priok tanggal 30 dan 31 Mei 2016, karena PT SNJ dan PT ABU
sebagai importir melanggar Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang
ketentuan ekspor dan impor hewan dan produksi hewan sebagaimana tertera pada
lampiran III dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging, dan atau olahan lainnya ke
dalam wilayah Republik Indonesia.
Heru mengatakan dalam importasi tersebut ditemukan produk
hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak di perbolehkan untuk diimpor, yaitu
berupa 14.400 kg frozen boneless beef trimmings, 5.596,5 kg beef offcal
"a" neck bones, dan 1.850,72 kg bone in beef tendon.
"Barang
hasil penindakan ini merupakan barang yang termasuk larangan dan pembatasan
yang tidak diberitahukan atau tidak benar dipemberitahuan pabean, sehingga
ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN), yang selanjutnya ditetapkan
menjadi Barang Milik Negara (BUMN) berdasarkan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang
No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006," ujarnya.
Oleh karena itu,
peruntukannya cepat dilelalng, dihibahkan, atau dimusnahkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan. "Untuk diketahui bahwa sebelumnya Bea Cukai
Tanjung Priok juga telah melakukan penegahan terhadap 7 kontainer berisi 163
ton daging sapi pada 21 Mei 2016. Namun, saat ini tindak lanjut penanganan barangnya
telah ditetapkan untuk di lelang," ungkap Heru.
Heru menjelaskan Bea Cukai memiliki komitmen kepada rakyat
dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, sehingga kegiatan ini
merupakan langkah taktis sebegai bentuk tanggung jawab moral Bea Cukai kepada
masyarakat agar kebutuhan pasokan daging menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat
terpenuhi. (dade)
0 Comments