Terdakwa Rodhiallah Huazman alias Aldi: terima vonis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terbukti
membunuh kawan, terdakwa Rodhiallah Huazman alias Aldi bin M. Syapardan, 20,
divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Kamis (9/6/2016). Hukuman tersebut diterima terdakwa Aldi.
“Saya menerima vonis tersebut, Pak Hakim,”
ujar terdakwa Rodhiallah kepada majelis hakim yang
dipimpin oleh Sun Basana Hutagalung, SH.
Vonis majelis hakim
tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dista Anggara, SH yakni selama 20 tahun penjara. Namun baik hakim dan jaksa
berpendapat sama yakni terdakwa Aldi terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 340 KUHP.
Hakim Basana dalam amar putusan menyebutkan perbuatan terdakwa
Aldi bermula pada 15 Desember 2015 di Kampung Utan Jati RT 01 RW 03, Desa
Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, saling ejek
sepulang dari nonton Lenong. Namun, terdakwa Aldi merasa tidak puas, lantas
berkelahi dengan korban Mahpuz. Dalam perkelahian tersebut, terdakwa Aldi
menusukkan pisau ke arah kepala, muka, dan pinggang.
Akibat
tusukan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa Aldi, kata Hakim
Basana, pada tubuh Mahpuz mengeluarkan darah yang tiada henti. Dalam kondisi
badan berlumuran darah, Mahpuz dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Kabupaten Tangerang untuk mendapat pengobatan dan perawatan. Namun, beberapa
jam kemudian, Mahpuz menghembuskan nafas terakhir.
“Saya
yakin perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP,” ujar Dista Anggara kepada
TangerangNET.Com, Jumat (20/5/2016), pada sidang sebelumnya.
Jaksa
Dista menjelaskan sebelum terjadi perkelahian tersebut, sepulang dari nonton
Lenong, terjadi saling ejek. Mahpuz mengejek terdakwa Aldi dengan julukan
sebagai kurir. “Sabu aja ada kurirnya, ternyata timun juga ada kurir ya..?”
Kalimat
tersebut, kata Jaksa Dista, sebagai pemicu saling ejek dan menimbulkan
pertengkaran yang akhirnya terjadi perkelahian. Meski rekan mereka, M. Apip
minta agar masalah tersebut tidak usah diperpanjang. Namun, kedua orang
tersebut tetap melanjutakan saling ejek atau ledek sehingga perkelahian pun
tidak terhindarkan dan terdakwa Alldi sebelum berkelahi, membekali diri
terlebih dahulu dengan menyelipkan pisau di pinggangnya.
Setelah
Hakim Basana membacakan amar putusan, Hakim
Basana memberikan kesempatan kepada terdakwa Aldi dan penasihat hukumnya, Jon
Hendry, SH MH untuk berunding. Hasilnya, terdakwa Aldi menerima vonis tersebut.
Sementara Jaksa Anggara menyatakan piker-pikir. (ril)
0 Comments