Materai palsu hasil tangkapan diperlihatkan petugas. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Pengungkapan kasus barang ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan
Tanjung Priok kali ini terkait materai palsu. Materai merupakan benda atau alat
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia digunakan dalam lalulintas hukum suatu dokumen
sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Tindak pidana
ini menjadi atensi yang perlu direspon cepat oleh Kepolisian untuk dapat
mengungkap jaringan peredaran materai palsu tersebut," ujar Wakil Polres Pelabuan Tanjung Priok
Kompol Ruly Indra Wijayanto kepada wartawan, Rabu (25/5/2016), di kantor Polres
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penggunaan
terhadap materai palsu, kata Ruly
Indra, dapat
menggugurkan keabsahan suatu dokumen sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah negara dan masyarakat
pengguna.
Ruly Indra mengatakan
awalnya pada Sabtu (14/5/2016) sekitar pukul 08:30 WIB anggota Satuan
Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi di sekitar Jalan Terembesi, Kelurahan Sunter Agung, Kecamtan Tanjung Priok, Jakarta Utara, banyak beredar
materai tempel nominal Rp 6 ribu yang diduga palsu.
Ruly menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, anggota
Satuan Reskrim Polres mencurigai seorang laki-laki, S yang sedang berada di
pinggir Jalan
Terembesi membawa barang dagangan berupa materai diduga palsu. "Penggeledahan dilakukan dan ditemukan materai
tempel nominal Rp 6 ribu, diketahui palsu sebanyak lima lembar atau dua ratus lima puluh
keping," ujarnya.
Tersangka
S, 52, kata Ruly, mengaku mendapatkan materai tempel bernominal Rp 6 ribu, berasal dari S alias G. Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu (15/5/2016), tersangka S alias G ditangkap di Jalan
Banjir Kanal Timur (BKT)
Pondok Kopi Jakarta Timur, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ruly menjelaskan pada saat itu S alias G membawa untuk
dijual materai bernominal Rp
6 ribu, yang diketahui palsu sebanyak empat lembar atau
dua ratus keping. "Tersangka S
alias G mengaku mendapatkan materai palsu dari L S, 37, yang kemudian ditangkap dengan barang bukti berupa materai tempel
bernominal Rp 6 ribu yang diketahui sebanyak sepuluh lembar atau lima ratus
keping," ungkapnya.
Sementara itu,
setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap tersangka L S, 37, diketahui yang bersangkutan mendapatkan
materai palsu tersebut dari M alias B, 38, yang diamankan pada Selasa, (17/5/2016) di Jalan BKT Pondok Kopi, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan barang
bukti berupa materai tempel bernominal Rp 6 ribu, yang diketahui palsu sebanyak dua puluh
lembar atau seribu keping.
Perbuatan para tersangka, kata Ruly, dapat
dijerat dengan pasal 257 KUH Pidana Junto Pasal 253 KUH
Pidana dan Pasal 13 UURI No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai. (dade)
0 Comments