Pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 sudah terhenti, sebelum dihentikan Kemenkumham. (Foto: Syaril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pembangunan gedung
relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari
4 dan 5 di Jalan Syech Yusuf Makassar, Kelurahan Sukasari, di atas tanah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mendapat persetujuan, disorot
oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia
(LKPI).
“Sejak awal para
aktivis dan media masa sudah menyuarakan kepada Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah agar jangan membangun gedung
apa pun di atas lahan milik Kemenkumham atau lahan yang bukan milik Pemda,” ujar Penasihat LKPI Hasanudin Bije kepada
TangerangNET.Com, Selasa (22/3/2016).
Bije mengatakan membangun
gedung sekolah di atas lahan Kemenkumham adalah kebijakan yang salah, akan selalu
merugikan keuangan daerah. Hal ini bisa terjadi karena uang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah diglontorkan dalam bentuk belanja modal
harus kembali dalam bentuk aset.
Bije yang mantan
anggota DPRD Kota Tangerang itu, menyebutkan pembangunan gedung SD 4 dan 5
Sukasari serta bangunan Gedung Cipta Karya dan Gedung, dipastikan tidak bisa
dinyatakan sebagai aset. Oleh karena bangunan
tersebut tanahnya, milik pihak lain.
Kebijakan membangun di
atas tanah Kemenkumham, kata Bije, rakyat Kota Tangerang pasti dirugikan dengan
kebijakan ini karena kehilangan puluhan miliar rupiah tanpa mendapatkan aset. Hal
ini karena dalam neraca nilai asetnya pasti nol .
“Inilah akibat Walikota
yang tidak cerdas dan tidak taat dengan aturan. Saya imbau kepada Menkumham
agar melakukan tindakan yang adil terhadap rakyat di Kota Tangerang,” ucap Bije.
Jika Kemenkumham, kata
Bije, telah berani melakukan penggusuran terhadap ratusan rumah yang menduduki
lahan miliknya dengan menghadirkan pasukan
polisi dan tentara, maka Kemenkumham juga harus melakukan hal yang sama
terhadap bagunan-bangunan tersebut di atas yang tanpa prosedur.
Bije menyarankan kalau
Pemerintah Kota Tangerang mau memanfaatkan tanah Kemenkumham untuk keperluan Pemda,
jelas aturannya. Silakan mohonkan hibahnya, ajukan ruislagh atau beli. Hal ini
diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2006 sebagaimana telah diganti
dengan PP Nomor 27 tahun 2014.
“Jelas kok, aturannya.
Mengapa Pemda tidak menggunakan aturan itu? Malah sukanya menyerobot,” tutur Bije keheranan.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna
H. Laoly menegur Walikota Kota Tangeran Arief Rahadiono Wismansyah karena
membangun relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 di Jalan Syech Yusuf Makassar,
Kelurahan Sukasari, karena penggunaan lahan belum mendapat izin dari
Kemenkumham. (ril)
0 Comments