Hendry Zein bersama anggota DPRD dari Fraksi PDIP membaca larangan penggunaan lahan Kemenkumham. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Bangunan gedung relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari 4 dan 5 di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan
Sukasari, Rabu (23/3/2016) ditinjau oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama Ketua dan Sekretaris Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang Hendri Zein dan Gatot Wibowo.
Gedung megah yang siap
pakai itu, ditemukan ada plang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) yang melarang penggunaan lahan tersebut. Pada plang itu tertulis:
Tanah Miik Negara, Dilarang Masuk, Menggunakan Serta Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin
Dari Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi. Barang siapa tidak
mengindahkan, maka akan diancam hukuman pidana: 1. Pasal 167 ayat (1) KUHP
dihukum 9 bulan penjara. 2. Pasal 189 dihukum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
penjara. 3. Pasal 355 dihukum denda.
“Kalau melihat
pengumuman yang ada di plang ini, Walikota Tangerang (Arief Rahadiono
Wismansyah-red) dapat dihukum 9 bulan penjara. Ini sierus karena Kemenkumham
memasang plang di depan gedung sekolah yang sudah jadi ini,” tandas Hendri Zein
kepada wartawan.
Sementara itu, tiga
anggota DPRD Fraksi PDIP yang ikut meninjau Agus Setiawan, Rijal, dan Sutoto
merasa heran ada bangunan SDN di Kota Tangerang tidak seusai standard. “Bangunan
ini sepertinya berbeda dengan gedung SDN yang sudah ada. Ini dibangun oleh
swasta sepertinya,” tutur Rijal yang duduk di Komisi 3.
Sebagai anggota dewan,
Rijal belum pernah mengetahui gedung SDN Sukasari 4 dan 5 tersebut dibangun
dengan dana yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah-red) Kota Tangerang.
Sementara itu, Ketua
DPRD Kota Tangerang Suparmi atas masalah pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan
5 tersebut akan memanggil ekskutif (Pemerintah Kota Tangerang-red) untuk
mengetahui persoalan sebenarnya.
“Kita instruksikan
Komisi 1 dan 3 DPRD untuk melakukan klarifikasi kepada Dinas Bangunan dan DPKAD
(Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red),” tutur Suparmi.
Plang larangan penggunaan lahan oleh Kemenkumham. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Hendri Zein
menyebutkan Suparmi sebagai Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi PDIP sengaja
didorong untuk menanyakan masalah pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5.
Begitu juga anggota DPRD yang ada di Komisi 1 dan 3.
“Saya sengaja datang
ke lokasi bersama Rijal sebagai anggota Komisi 3 dan Sutoto dari Ketua Komisi 1
serta Agus Setiwan. Anggota DPRD dari Fraksi PDIP tidak boleh diam bila timbul
masalah di masyarakat. Gedung sekolah ini kan menyangkut banyak orang terutama
anak sekolah,” ucap Hendri. (ril)
0 Comments