![]() |
Kasi Pidsus Kejari Tangerang Firdaus: akan ada tersangka lain. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang menetapkan seorang lagi tersangka kasus tindak pidana
korupsi pembelian mobil tangga pemadam kebakaran senilai Rp 10 miliar pada
2013. “Kita sudah tetapkan seorang lagi tersangka yakni AWSPD,” ujar Kepala
Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Firdaus kepada
TangerangNET.Com dan Radar Banten, Selasa (1/3/2016) di ruang kerjanya.
Tersangka yang
ditetapkan jaksa tersebut adalah Asepto Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD).
Penetapan Asepto sebagai tersebut setelah dalam sidang melibatkan mantan Kepala
Dinas Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar dalam sidang di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, ditemukan sejumlah bukti.
“Dari bukti dan fakta
persidangan di Pengadilan Tipikor, AWSPD banyak peran saat terjadi tindak
pidana korupsi pembelian mobil tangga kebakaran tersebut,” ucap Firdaus.
Setelah ditetapkan
sebagai tersangka AWSPD, kata Firdaus, langsung dilayangkan surat pemanggilan
untuk pemeriksaan. “Kita panggil untuk pemeriksaan hari Kamis (3/3/2016),” ucap
Kasi Pidsus.
Meskipun pemanggilan
untuk pemeriksaan pada Kamis, imbuh Firdaus, tersangka AWSPD datang Selasa
(1/2/2016) ke kantor Kejaksaan. “Oleh karena tersangka AWSPD sudah datang ya,
langsung dilakukan pemeriksaan. Dia datang sekitar jam 09:00 bersama penasihat
hukumnya, Charles Carlo Lesiasel,” ungkap Firdaus.
Menurut Firdaus, alasan
AWSPD ditetapkan sebagai tersangka karena banyak peran dalam pembelian mobil
tangga kebakaran tersebut, yakni mulai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), pantia pengadaan, dan tim survei untuk menentukan harga
perkiraan sendiri (HPS).
“Peran yang banyak
tersebut membuat tersangka AWSPD banyak mengetahui dalam pembelian mobil tangga
kebakaran tersebut. Pada sidang Tipikor di Serang, ada tiga orang orang jaksa
dari Kejari Tangerang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dapat menarik
benang merah,” ungkap Firdaus.
Selain ikut berperan
dalam pengadaan pembelian mobil tangga kebakaran tersebut, kata Firdaus,
tersangka AWSPD menerima gratifikasi dari pihak ketiga. “Ya, tersangka menerima
uang dari pihak ketiga mencapai ratusan juta rupiah,” ucap Firdaus.
Oleh karena itu, kata
Firdaus, tersangka AWSPD dijerat dengan pasal berlapis. Primer, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Repbulik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diatur dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, pasal 3 jo
pasal 18 atau kedua pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Ketika ditanya apakah akan
ada tersangka lain, Firdaus mengatakan kemungkinan tentu ada. “Hal itu
tergantung nanti terhadap pemeriksaan para saksi. Untuk tersangka AWSPD akan
diperiksa sekitar 25 orang saksi,” ujar Firdaus.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kebakaran Kota Tangerang Diding
Iskandar dan Direktur PT Matra Perkasa Utama (MPU) Adrian
Rusli sebagai pemenang tender, sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan
Tipikor Serang. (ril)
0 Comments