![]() |
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat launching perizinan online. (Foto: Pemerintah Kota Tangerang) |
MELALUI
APLIKASI
PERIZINAN ONLINE DAN APLIKASI
SIAP KERJA
KOTA TANGERANG kini menginjak usia 23
tahun. Banyak perubahan serta kemajuan signifikan yang telah dirasakan warga
kota dengan bandar udara terbesar di Indonesia
ini sejak berpisah dari Kabupaten Tangerang. Salah satu perubahan yang
mudah dirasakan masyarakat berada di bidang pelayanan. Selama dua tahun terakhir,
Pemerintah Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Arief R. Wismansyah–Sachrudin
meneguhkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah
mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang terus berusaha meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan program LIVE yang dicanangkannya. LIVE
merupakan singkatan dari Liveable, Investable, Visitable dan E-City. Melalui
Dinas Informasi dan Komunikasi, konsep E-city atau kota berbasis internet terus
diwujudkan.
“Saya mendorong penerapan aplikasi-aplikasi
online yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Salah
satu yang kami dorong penerapannya adalah pelayanan online bagi masyarakat yang
ingin berinvestasi. Pemkot Tangerang ingin memberi kemudahan kepada para calon
investor dalam proses perijinan sehingga iklim investasi di kota ini terus
bertambah baik,”ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.
Menurut Walikota, Presiden RI memberikan
instruksi agar pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan terhadap
dunia investasi. Pemerintah pusat meminta daerah dapat menyelesaikan pengurusan
izin paling lambat 3 hari. Namun Pemkot Tangerang bertekad melakukannya lebih
cepat.
“Jangankan 3 hari, 3 jam juga bisa kita
selesaikan, asalkan seluruh berkas perizinannya sudah lengkap, tidak ada yang
dipersulit," tegas Walikota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Tangerang, Muhtarom mengungkapkan ada dua jenis aplikasi online yang
dikembangkan berdasarkan tujuan pembangunannya. Jenis pertama adalah aplikasi
yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pemerintah
daerah (E-Publik).
Contohnya adalah sistem arsip digital
perpustakaan, penerimaan siswa baru online, kartu kuning online, pelaporan
pajak daerah online, sistem informasi RSUD Kota Tangerang, aplikasi perijinan
online untuk Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan
aplikasi Tangerang Siap Kerja. Untuk diketahui, pelayanan perizinan online
terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga
perizinan online itu juga sekaligus sebagai wujud implementasi tertib
administrasi kependudukan.
"Jadi daftarnya cukup dengan NIK,
siapapun bisa langsung mengajukan izin online," jelasnya.
Sebelumnya, jenis kedua yakni aplikasi yang dibangun dalam
rangka mempercepat dan mempermudah proses di dalam penyelenggaraan pemerintahan
guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada
masyarakat (E-Goverment). Beberapa di antara aplikasi online yang bermanfaat
bagi efektifitas birokrasi itu yakni sistem informasi barang daerah, sistem
informasi keuangan daerah, sistem informasi dan pelaporan pembangunan, sistem
informasi akuntansi, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan sistem
informasi administrasi kependudukan. Secara keseluruhan hingga akhir Februai
2016 ini terdapat sebanyak 130 aplikasi online yang sudah dibangun dan
dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang.
Kepala Seksi Pengembangan E-Government
Dinas Kominfo Kota Tangerang Adhi Zulkifli mengungkapkan melalui aplikasi
perijinan online, pemohon mendapatkan kemudahan. Pemohon bisa lebih cepat dalam
mengurus perijinan karena hanya perlu dua kali datang ke kantor Badan Penanaman
Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang.
Seorang pemohon ijin, kata Adhi, mengisi
pendaftaran ijin secara online kemudian mendatangi kantor BPMPTSP untuk
menyerahkan berkas. Pemohon memang masih harus hadir di kantor BPMPTSP karena
berdasarkan undang-undang, perijinan dikeluarkan dengan tanda tangan basah atau
langsung.
“Melalui ijin online, pemohon bisa
mengetahui persyaratan yang dibutuhkan sehingga dapat melengkapinya saat
penyerahan berkas. Ada efisiensi waktu karena pemohon ijin online hanya perlu
datang sebanyak dua kali. Jika menggunakan jalur manual, pemohon bisa tiga
empat kali datang untuk mengurus berkas,”ujar Adhi.
Kepala BPMPTSP Kota Tangerang Karsidi
mengungkapkan sepanjang tahun 2015 lalu, investasi didominasi sektor industri
logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, Industri kertas, barang dari
kertas dan percetakan. Di tahun ini, BPMPTSP Kota Tangerang akan melakukan
sejumlah terbobosan. Di antaranya menyiapkan pelayanan mobil perizinan
keliling, pendelegasian kewenangan tanda tangan perizinan, dan juga revisi
penghitungan IMB. Karsidi juga mendukung perizinan online yang sedang
dikembangkan. (adv)
0 Comments