Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Siapkan Pelayanan Singkat, Pemerintah Kota Tangerang Mudahkan Berinvestasi

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat  
launching perizinan online.
(Foto: Pemerintah Kota Tangerang)  
MELALUI  APLIKASI  PERIZINAN  ONLINE  DAN  APLIKASI  SIAP  KERJA

KOTA TANGERANG  kini menginjak usia 23 tahun. Banyak perubahan serta kemajuan signifikan yang telah dirasakan warga kota dengan bandar udara terbesar di Indonesia  ini sejak berpisah dari Kabupaten Tangerang. Salah satu perubahan yang mudah dirasakan masyarakat berada di bidang pelayanan. Selama dua tahun terakhir, Pemerintah Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Arief R. Wismansyah–Sachrudin meneguhkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan program LIVE yang dicanangkannya. LIVE merupakan singkatan dari Liveable, Investable, Visitable dan E-City. Melalui Dinas Informasi dan Komunikasi, konsep E-city atau kota berbasis internet terus diwujudkan.

“Saya mendorong penerapan aplikasi-aplikasi online yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Salah satu yang kami dorong penerapannya adalah pelayanan online bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Pemkot Tangerang ingin memberi kemudahan kepada para calon investor dalam proses perijinan sehingga iklim investasi di kota ini terus bertambah baik,”ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

Menurut Walikota, Presiden RI memberikan instruksi agar pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan terhadap dunia investasi. Pemerintah pusat meminta daerah dapat menyelesaikan pengurusan izin paling lambat 3 hari. Namun Pemkot Tangerang bertekad melakukannya lebih cepat.
“Jangankan 3 hari, 3 jam juga bisa kita selesaikan, asalkan seluruh berkas perizinannya sudah lengkap, tidak ada yang dipersulit," tegas Walikota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Muhtarom mengungkapkan ada dua jenis aplikasi online yang dikembangkan berdasarkan tujuan pembangunannya. Jenis pertama adalah aplikasi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pemerintah daerah (E-Publik).

Contohnya adalah sistem arsip digital perpustakaan, penerimaan siswa baru online, kartu kuning online, pelaporan pajak daerah online, sistem informasi RSUD Kota Tangerang, aplikasi perijinan online untuk Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan aplikasi Tangerang Siap Kerja. Untuk diketahui, pelayanan perizinan online terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga perizinan online itu juga sekaligus sebagai wujud implementasi tertib administrasi kependudukan.

"Jadi daftarnya cukup dengan NIK, siapapun bisa langsung mengajukan izin online," jelasnya.

Sebelumnya,  jenis kedua yakni aplikasi yang dibangun dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses di dalam penyelenggaraan pemerintahan guna memberikan pelayanan yang  maksimal kepada masyarakat (E-Goverment). Beberapa di antara aplikasi online yang bermanfaat bagi efektifitas birokrasi itu yakni sistem informasi barang daerah, sistem informasi keuangan daerah, sistem informasi dan pelaporan pembangunan, sistem informasi akuntansi, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan sistem informasi administrasi kependudukan. Secara keseluruhan hingga akhir Februai 2016 ini terdapat sebanyak 130 aplikasi online yang sudah dibangun dan dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pengembangan E-Government Dinas Kominfo Kota Tangerang Adhi Zulkifli mengungkapkan melalui aplikasi perijinan online, pemohon mendapatkan kemudahan. Pemohon bisa lebih cepat dalam mengurus perijinan karena hanya perlu dua kali datang ke kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang.

Seorang pemohon ijin, kata Adhi, mengisi pendaftaran ijin secara online kemudian mendatangi kantor BPMPTSP untuk menyerahkan berkas. Pemohon memang masih harus hadir di kantor BPMPTSP karena berdasarkan undang-undang, perijinan dikeluarkan dengan tanda tangan basah atau langsung.

“Melalui ijin online, pemohon bisa mengetahui persyaratan yang dibutuhkan sehingga dapat melengkapinya saat penyerahan berkas. Ada efisiensi waktu karena pemohon ijin online hanya perlu datang sebanyak dua kali. Jika menggunakan jalur manual, pemohon bisa tiga empat kali datang untuk mengurus berkas,”ujar Adhi.

Kepala BPMPTSP Kota Tangerang Karsidi mengungkapkan sepanjang tahun 2015 lalu, investasi didominasi sektor industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, Industri kertas, barang dari kertas dan percetakan. Di tahun ini, BPMPTSP Kota Tangerang akan melakukan sejumlah terbobosan. Di antaranya menyiapkan pelayanan mobil perizinan keliling, pendelegasian kewenangan tanda tangan perizinan, dan juga revisi penghitungan IMB. Karsidi juga mendukung perizinan online yang sedang dikembangkan. (adv)


Post a Comment

0 Comments