Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo: Ramdani sedang diperiksa. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET – Laporan jaksa
atas dugaan Ramdani sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta
gadungan ke Polres Metro Tangerang, langsung diproses. “Kita sekarang sedang
melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan terlapor,” ujar Kepala Satuan
Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Sutarmo kepada TangerangNET.Com, Jumat (26/2/2016).
Sutarmo menjelaskan
laporan yang disampaikan pihak Kejaksaan atas tindakan Ramdani yang mengaku
sebagai anggota BNN dan mencoba mempengaruhi jaksa dalam menjalankan tugas,
perlu penyelidikan untuk mengetaui lebih rinci. Pertama yang dilakukan penyidik
adalah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor dalam hal ini, Jaksa Desy.
“Kita sudah minta
keterangan dari Bu Desy, apa saja yang dilakukan terlapor Ramdani di kantor
Kejaksaan terhadapnya. Kemudian, kita periksa Ramdani ,” ungkap AKBP Sutarmo.
Dari hasil pemeriksaan
sementara, kata Sutarmo, Ramdani bukan anggota BNN namun dalam aksinya mengaku
sebagai BNN. Saat menjalankan aksi tersebut, melengkap dengan kartu tanda
sebagai anggota BNN, lambang BNN, dan pin BNN. “Semua yang digunakan Ramdani
seperti kartu anggota BNN, lambang BNN, dan pin BNN, tidak mendapat persetujuan
atau izin dari BNN,” tutur Sutarmo, setelah berkoordinasi dengan BNN Jakarta.
Menurut Sutarmo, Ramdani pun mencoba mempengaruhi Jaksa Desy dalam menjalankan tugas pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam kasus pencurian. Bahkan Ramdani membawa seorang wartawan Agus Bambang, untuk menakut-nakuti agar Jaksa Desy mau mengikuti kehendaknya.
Ramdani ketika diperiksa. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
“Tindakan seperti itu tidak
boleh dilakukan anggota BNN, apalagi bukan anggota BNN. Begitu juga dengan
wartawan, tidak boleh mencampuri jalannya proses pemeriksaan yang dilakukan jaksa.
Wartawan, tugas hanya meliputi suatu kejadian,” tandas Kasat Reskrim tersebut.
Dari hasil pemeriksaan
sementara, kata Sutarmo, Ramdani dapat
disangka dengan pasal 335 KUHP. Bila dalam pemeriksaan lanjutan nanti ditemukan
yang menguatkan perbuatannya, bisa saja pasal yang disangkakan terhadap Ramdani
bertambah. Sedangkan wartawan yang dibawa Ramdani dalam menjalan aksinya, belum
dapat dikenakan pasal.
“Kita baru menjerat
Ramdani dengan pasal 335 KUHP dan wartawan dalam dugaan tindak pidana ini,
hanya jadiakan saksi,” ucap AKBP Sutarmo. (ril)
0 Comments