Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Jerat Anggota BNN Gadungan Dengan Pasal 335 KUHP

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo:
Ramdani sedang diperiksa.
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)   
NET – Laporan jaksa atas dugaan Ramdani sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta gadungan ke Polres Metro Tangerang, langsung diproses. “Kita sekarang sedang melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan terlapor,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutarmo kepada Tangerang­NET.Com, Jumat (26/2/2016).

Sutarmo menjelaskan laporan yang disampaikan pihak Kejaksaan atas tindakan Ramdani yang mengaku sebagai anggota BNN dan mencoba mempengaruhi jaksa dalam menjalankan tugas, perlu penyelidikan untuk mengetaui lebih rinci. Pertama yang dilakukan penyidik adalah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor dalam hal ini, Jaksa Desy.

“Kita sudah minta keterangan dari Bu Desy, apa saja yang dilakukan terlapor Ramdani di kantor Kejaksaan terhadapnya. Kemudian, kita periksa Ramdani ,” ungkap AKBP Sutarmo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Sutarmo, Ramdani bukan anggota BNN namun dalam aksinya mengaku sebagai BNN. Saat menjalankan aksi tersebut, melengkap dengan kartu tanda sebagai anggota BNN, lambang BNN, dan pin BNN. “Semua yang digunakan Ramdani seperti kartu anggota BNN, lambang BNN, dan pin BNN, tidak mendapat persetujuan atau izin dari BNN,” tutur Sutarmo, setelah berkoordinasi dengan BNN Jakarta.

Menurut Sutarmo, Ramdani pun mencoba mempengaruhi Jaksa Desy dalam menjalankan tugas pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam kasus pencurian. Bahkan Ramdani membawa seorang wartawan Agus Bambang, untuk menakut-nakuti agar Jaksa Desy mau mengikuti kehendaknya.

Ramdani ketika diperiksa.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
“Tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan anggota BNN, apalagi bukan anggota BNN. Begitu juga dengan wartawan, tidak boleh mencampuri jalannya  proses pemeriksaan yang dilakukan jaksa. Wartawan, tugas hanya meliputi suatu kejadian,” tandas Kasat Reskrim tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Sutarmo, Ramdani  dapat disangka dengan pasal 335 KUHP. Bila dalam pemeriksaan lanjutan nanti ditemukan yang menguatkan perbuatannya, bisa saja pasal yang disangkakan terhadap Ramdani bertambah. Sedangkan wartawan yang dibawa Ramdani dalam menjalan aksinya, belum dapat dikenakan pasal.

“Kita baru menjerat Ramdani dengan pasal 335 KUHP dan wartawan dalam dugaan tindak pidana ini, hanya jadiakan saksi,” ucap AKBP Sutarmo. (ril)      ­­


Post a Comment

0 Comments