![]() |
Bandara Soekarno-Hatta
(Foto : Istimewa)
|
NET - Penentuan batas wilayah antara Kabupaten dan Kota Tangerang di area Bandara Soekarno Hatta (BSH) lansung di tangani oleh pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Itu dilakukan supaya pembayaran pajak yang ada dibandara atau yang harus dikeluarkan oleh pengelola bandara Internasional (PT AP-II) lebih jelas, titik mana saja yang harus berikan kepada Pemda Kabupaten Tangerang dan pajak apa saja yang harus di salurkan ke Pemda Kota Tangerang.
"Batas wilayah ini memang harus segera ditentukan, karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dan Kota Tangerang," kata Teguh Suprianto, Kepala Bidang (Kabid) Aset di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemda Kota Tangerang, Kamis (21/1/2016)
Sebab kata dia, meskipun secara keseluruhan aset itu milik BSH, namun di areal tersebut terdapat beberapa pajak yang harus di bayarkan kepada Pemda Kabupaten dan Kota Tangerang, seperti pajak reklame, sependuk dan lainnya.
Dan untuk merealisasikan hal tersebut, kata Teguh Supriatno, Pemerintah Pusat telah meminta kepada Pemda Kabupaten dan Kota Tangerang agar sama-sama membentuk tim. Tujuannya, supaya tim-tim tersebut mengetahui dimanakah batas wilayah itu.
"Informasinya batas wilayah itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, tinggal penunjukannya saja," kata dia.
Sebelumnya Walikota Tangerang, Arief R Wismanyah juga pernah meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk membantu memecahkan persoalan tersebut. Karena meskipun posisi Bandara itu berada di dua wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini garis batas antara kedua wilayah tersebut belum bisa ditentukan, Mengingat titik batasnya berada di landasan pesawat.(Man)
Itu dilakukan supaya pembayaran pajak yang ada dibandara atau yang harus dikeluarkan oleh pengelola bandara Internasional (PT AP-II) lebih jelas, titik mana saja yang harus berikan kepada Pemda Kabupaten Tangerang dan pajak apa saja yang harus di salurkan ke Pemda Kota Tangerang.
"Batas wilayah ini memang harus segera ditentukan, karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dan Kota Tangerang," kata Teguh Suprianto, Kepala Bidang (Kabid) Aset di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemda Kota Tangerang, Kamis (21/1/2016)
Sebab kata dia, meskipun secara keseluruhan aset itu milik BSH, namun di areal tersebut terdapat beberapa pajak yang harus di bayarkan kepada Pemda Kabupaten dan Kota Tangerang, seperti pajak reklame, sependuk dan lainnya.
Dan untuk merealisasikan hal tersebut, kata Teguh Supriatno, Pemerintah Pusat telah meminta kepada Pemda Kabupaten dan Kota Tangerang agar sama-sama membentuk tim. Tujuannya, supaya tim-tim tersebut mengetahui dimanakah batas wilayah itu.
"Informasinya batas wilayah itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, tinggal penunjukannya saja," kata dia.
Sebelumnya Walikota Tangerang, Arief R Wismanyah juga pernah meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk membantu memecahkan persoalan tersebut. Karena meskipun posisi Bandara itu berada di dua wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini garis batas antara kedua wilayah tersebut belum bisa ditentukan, Mengingat titik batasnya berada di landasan pesawat.(Man)
0 Comments