Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tentukan Pajak Bandara Soeta, Mendagri Tunjuk Batas Wilayah

Bandara Soekarno-Hatta
(Foto : Istimewa)
NET - Penentuan batas wilayah antara Kabupaten dan Kota Tangerang di area Bandara Soekarno Hatta (BSH) lansung di tangani oleh pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Itu dilakukan supaya pembayaran pajak yang ada dibandara atau yang  harus   dikeluarkan oleh pengelola bandara Internasional (PT AP-II) lebih jelas, titik mana saja yang  harus berikan kepada Pemda  Kabupaten Tangerang dan  pajak apa saja yang  harus di salurkan ke Pemda Kota Tangerang.

"Batas wilayah ini memang harus segera ditentukan, karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dan Kota Tangerang," kata Teguh Suprianto, Kepala Bidang (Kabid) Aset di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemda Kota Tangerang, Kamis (21/1/2016)

Sebab kata dia, meskipun secara keseluruhan aset itu milik  BSH, namun di areal tersebut  terdapat beberapa  pajak  yang harus di bayarkan kepada Pemda Kabupaten dan Kota Tangerang, seperti pajak reklame, sependuk dan lainnya.

Dan untuk merealisasikan hal tersebut, kata Teguh Supriatno, Pemerintah Pusat telah meminta  kepada Pemda Kabupaten dan Kota Tangerang agar sama-sama membentuk tim. Tujuannya, supaya tim-tim tersebut mengetahui dimanakah batas wilayah itu.

"Informasinya batas wilayah itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, tinggal penunjukannya saja," kata dia.

Sebelumnya Walikota Tangerang, Arief R Wismanyah juga pernah meminta kepada  Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk membantu memecahkan persoalan tersebut. Karena meskipun  posisi Bandara itu  berada di  dua wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini  garis batas antara kedua wilayah tersebut  belum bisa ditentukan, Mengingat titik batasnya  berada di landasan pesawat.‬(Man)

Post a Comment

0 Comments