Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Hukum Airin-Benyamin, Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Ferry Renaldy: menunggu legal formal.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Tim kampanye bidang hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sebagai pihak kerkait siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 dan 2 ke MK,” ujar Ferry Renaldy, SH kepada TangerangNET.Com, Senin (21/12/2015).

Ferry sebagai tim kampanye bidang hukum pasangan calon Airin-Benyamin mengatakan hal tersebut menanggapi adanya  pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP)  ke MK oleh pasangan nomor urut 1: Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan pasangan nomor 2: Arsid-Elvier.

“Dalam gugatan tersebut, kami menjadi pihak terkait. Prinsipnya, kami siap menghadapi pada sidang di MK nanti,” tutur Ferry bersemangat.

Ferry menjelaskan sebagai pihak terkait dalam menghadapi itu, tentu berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 08 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perhomohan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait.

“Kami masih menunggu apa yang didalilkan oleh para penggugat pasangan nomor satu dan dua. Oleh karena itu, kami masih menunggu mendapat salinan gugatan dari MK. Soalnya, selama ini baru mendapat informasi dari media online,” ungkap Ferry.

Meskipun begitu, kata Ferry,  dalam PHP itu yang digugat  adalah penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada). “Tentu pasangan calon nomor tiga yang memperoleh suara terbanyak, sebagai pihak terkait akan ikut mempertahankan hasil perhitungan perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Tangsel,” jelas Ferry.

Namun, kata Ferry, sampai sekarang ini pihaknya belum mendapatkan legal formal gugatan tersebut. Bila nanti sudah mendapatkan legal formalnya dari MK, langsung disusun jawaban sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 tahun 2015 tersebut.

Menurut Ferry, apa yang sudah dilaksanakan penyelenggara dalam proses Pilkada Kota Tangsel sudah sesuai dengan aturan. “Sampai ditetapkan hasil rekapituasi perhitungan suara Pilkada Kota Tangsel dalam rapat pleno terbuka, kami nilai sudah sesuai aturan,” ucap Ferry.

Catatan TangerangNET.Com, perolehan suara hasil perhitungan  akhir pasangan calon Ikhsan-Li Claudia memperoleh 42.074 suara, Arsid-Elvier memperoleh 164.732 suara, dan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin memperoleh 305.322 suara. Dari tiga saksi pasangan calon yang hadir, hanya saksi pasangan calon Airin-Benyamin yang menandatangani berita acara, sedangkan pasangan calon nomor urut satu dan dua menolak menandatangani berita acara. (ril)

Post a Comment

0 Comments