Ferry Renaldy: menunggu legal formal. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tim kampanye
bidang hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Airin Rachmi
Diany-Benyamin Davnie, siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut
1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sebagai pihak
kerkait siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 dan 2 ke
MK,” ujar Ferry Renaldy, SH kepada TangerangNET.Com, Senin (21/12/2015).
Ferry sebagai tim
kampanye bidang hukum pasangan calon Airin-Benyamin mengatakan hal tersebut
menanggapi adanya pengajuan gugatan
Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK
oleh pasangan nomor urut 1: Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan pasangan nomor
2: Arsid-Elvier.
“Dalam gugatan
tersebut, kami menjadi pihak terkait. Prinsipnya, kami siap menghadapi pada
sidang di MK nanti,” tutur Ferry bersemangat.
Ferry menjelaskan
sebagai pihak terkait dalam menghadapi itu, tentu berpedoman kepada Peraturan
Mahkamah Konsitusi Nomor 08 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Perhomohan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan
Pihak Terkait.
“Kami masih menunggu
apa yang didalilkan oleh para penggugat pasangan nomor satu dan dua. Oleh karena itu, kami masih menunggu mendapat salinan gugatan dari MK. Soalnya,
selama ini baru mendapat informasi dari media online,” ungkap Ferry.
Meskipun begitu, kata
Ferry, dalam PHP itu yang digugat adalah penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan
dan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada). “Tentu pasangan calon nomor
tiga yang memperoleh suara terbanyak, sebagai pihak terkait akan ikut
mempertahankan hasil perhitungan perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU
Tangsel,” jelas Ferry.
Namun, kata Ferry,
sampai sekarang ini pihaknya belum mendapatkan legal formal gugatan tersebut.
Bila nanti sudah mendapatkan legal formalnya dari MK, langsung disusun jawaban
sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 tahun 2015 tersebut.
Menurut Ferry, apa
yang sudah dilaksanakan penyelenggara dalam proses Pilkada Kota Tangsel sudah
sesuai dengan aturan. “Sampai ditetapkan hasil rekapituasi perhitungan suara
Pilkada Kota Tangsel dalam rapat pleno terbuka, kami nilai sudah sesuai aturan,”
ucap Ferry.
Catatan
TangerangNET.Com, perolehan suara hasil perhitungan akhir pasangan calon Ikhsan-Li Claudia
memperoleh 42.074 suara, Arsid-Elvier memperoleh 164.732 suara, dan pasangan
Airin Rachmi Diany-Benyamin memperoleh 305.322 suara. Dari tiga saksi pasangan calon
yang hadir, hanya saksi pasangan calon Airin-Benyamin yang menandatangani
berita acara, sedangkan pasangan calon nomor urut satu dan dua menolak
menandatangani berita acara. (ril)
0 Comments