Pada rapat pleno tujuh kotak suara dihadirkan: kotak dibuka. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Rapat pleno
terbuka perhitungan hasil rekapitulasi perolehan suaran Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai dengan protes oleh saksi
dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Arsid-Elvier. “Kami berharap Ketua
Sidang mau mendengar usulan agar diperlihatkan formulir C-6 KWK dan foto copy
KTP ,” ujar Drajat Sumarsono, Kamis (17/12/2015).
Rapat pleno yang
dilaksanakan di Damai Indah Golf, Serpong, tersebut dihadiri oleh saksi ketiga
pasangan calon. Namun, dari tiga saksi pasangan calon, hanya saksi dari nomor
urut dua yang bertubi-tubi mengajukan keberatan.
Rapat pleno yang
dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan dengan dibantu empat
komisioner lainnya: Badrus Salam, Ahmad Mudjahid Zein, Bambang Dwitoro, dan Sam’ani.
Pada rapat pleno tersebut didahuli dengan pembacaan tata tertib lalu
dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
dari tujuh kecamatan.
Dalam rapat pleno
tersebut hadir tiga komisioner Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangsel yakni
Muhammad Taufiq MZ sebagai ketua, Ahmad Jazuli, dan Muhammad Acep sebagai
anggota. Hadir pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Pramono U.
Thantowi, dan komisioner KPU Banten Agus Supadmo, Enan Nadia, dan Didih M. Sudi
sebagai anggota.
Kemudian pembacaan
rekapitulasi perolehan suara dimulai dari Kecamatan Setu yang tampil membacakan
Agus Suhada, anggota PPK Setu. Setelah itu berturut-turut Kecamatan Serpong dibacakan oleh Rahmat,
Kecamatan Serpong Utara dibacakan Saiman, Kecamatan Pondok Aren dibacakan
Suryadi, Kecamatan Ciputat dibacakan Aldi, Kecamatan Ciputat Timur dibacakan
Mulyadi, dan Kecamatan Pamulang dibacakan oleh Zoma.
Setiap usai membacakan
rekapitulasi perolehan suarai tingkat kecamatan itu, saksi dari nomor urut dua tetap
meminta agar formulir C-6 KWK dan bukti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk
diperlihatkan dengan membongkar kotak suara di hadapan peserta rapat pleno. Akhirnya terjadi silang pendapat antara KPU
Tangsel dengan saksi nomor urut dua.
Badrus Salam yang
berganti memimpin rapat pleno meminta pendapat dari Panwas. “Kami minta Panwas
untuk memberikan pendapatnya tentang masalah ini. Silahkan dari Panwas untuk
memberi tanggapan,” ucap Badrus.
Ketua Panwaskada
Tangsel Taufiq mengatakan perlu diakomodir bila ada pendapat dari para saksi
tentang kegiata rapat pleno ini. Adalah suatu yang wajar bila diakomodir apa
yang diusulkan oleh para saksi.
Menanggapi hal
tersebut, Badrus menjelaskan usulan dari tim nomor urut dua tetap diakomodir
tapi nanti setelah semua PPK selesai membacakan hasil rakapitulasi perolehan
suara.
“Bagi kami, penting untuk memperlihatkan bukti
bila ada pemilih yang menggunakan KTP saat memberikan suara di TPS (Tempat
Pemugnutan Suara-red). Kita bukan mempersoalkan hasil tapi proses harus benar
dan sesuai dengan peraturan,” ucap Drajat Sumarsono. (ril)
0 Comments