Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polresta Tangerang Masuk Polda Banten, Polri Abaikan Aspirasi Masyarakat

Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar: kenapa harus beralih.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com )  
NET – Polisi Republik Indonesia (Polri) dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat dan kepala daerah Kabupaten Tangerang bila tetap memasukan Polres  Kota Tangerang  berlokasi di Tigaraksa, ke dalam jajaran Polisi Daerah (Polda) Banten.

“Kalau benar Polres Kota Tangerang atau Polres Tigaraksa benar pada awal tahun depan masuk ke jajaran Polda Banten, berarti Polri mengabaikan aspirasi msyarakat. Termasuk aspirasi  kepala daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi kepada TangerangNET.Com, Rabu (30/12/2015).

Ibnu Jandi menyebutka berkaitan dengan aspirasi tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kepala Polri di Jakarta pada 3 Desember 2015 lalu. “Dengan kondisi seperti  ini, saya akan membuat surat susulan seusai tahun baru. Minggu pertama Januari 2016 akan dilayangkan surat susulan,” tutur Jandi.

Kegundahan sikap Polri yang memasukkan Polres Kota Tangerang ke jajaran Polda Banten dirasakan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. “Apa iya, langsung begitu saja Polres Tangerang dimasukkan ke Polda Banten dari Polda Metro Jaya,” ujar Zaki kepada wartawan keheranan.

“Sebelum keputusan itu ke luar, sebaiknya disosialisasikan dulu kepada masyarakat Tangerang. Masyarakat Tangerang tentunya punya hak untuk mendengar kenapa Polresta Tangerang, yang selama ini dibawah Polda Metro Jaya harus pindah ke Polda Banten,” ucap Zaki sambil geleng-geleng kepala.

Sebelumnya, Kapolda Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Boy Rafli Amar saat konferensi pers akhir 2015, mengatakan awal 2016 menjadi babak baru bagi penyatuan wilayah hukum Kabupaten Tangerang ke dalam wilayah hukum Polda Banten.

Brigjen Boy mengakui penyatuan wilayah hukum tersebut menjadi kontroversi karena sebagian  masyarakat Kabupaten Tangerang menolak untuk bergabung ke dalam wilayah hukum Polda Banten.  “Pembahasan Kabupaten Tangerang sudah masuk ke pimpinan (Kapolri-red). Semoga tidak lebih dari Januari 2016 sudah ada keputusan,” ujar Brigjen Boy, Senin (28/12/2015).

Ibnu Jandi menilai apa yang disampaikan oleh Kapolda Banten masih bersifat spekulatif. “Hak Kapolda Banten ngomong seperti itu. Yang pasti sampai sekarang ini belum ada keputusan yang menyatakan Polres Kabupaten Tangerang masuk Polda Banten,” tandas Jandi.

Bila diputuskan masuk Polda Banten, kata Jandi, akan bertentangan dengan sejumlah peraturan antara lain: Keppres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan  Obyek  Vital Nasional. Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negera Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilyahan.  (ril)     


Post a Comment

0 Comments