Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miliki Narkotika, Satpam Apartemen Altera Residence Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Raspati Purnawan dan Abel Marbun usai sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Raspati Purnawan alias Pati bin Karsono, 21, Satpam Altera Residence Jalan RE Martadinata No. 27, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/12/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh RA Suharni, SH pada sidang tersebut mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tine Sumarwati, SH yang menyebutkan perbuatan terdakwa Raspati terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa Raspati dituntut hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan bila tidak sanggup membayar diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan penjara.

Tuntutan yang diajukan Jaksa Tine tersebut setelah mendengar ketangan sejumlah saksi dan keterangan terdakwa Raspati yang bekerja sebagai Satpam. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Raspati mengakui terus terang memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Jaksa Tine menyebutkan terdakwa Raspati ditangkap petugas polisi di apartemen Altera Residence pada 4 Agustus 2015 pukul 21:00 WIB. Polisi mencurigai pos keamanan apartemen tersebut sering dijadikan tempat berkumpul anak muda. Ketika dilakukanpenggerebekan, petugas menemukan terdakwa sedang berdua dengan pacarnya, Maya Virani.

Saat digledah badan terdakwa Raspati oleh polisi, kata Jaksa Tine, pada saku celana sebelah kanan ditemukan bungkusan plastik. Ketika bungkusan plastik tersebut dibuka berisi kristal putih bening yang setelah dilakukan pengjuian ternyata narkotika jenis sabu yang mengandung methampetamina. Kemudian ditambang, beratnya 0,25 gram.

Setelah dibacakan tuntutan, Hakim Suharni memberikan kesempatan kepada terdakwa Raspati yang didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH untuk mengajukan pembelaan. Kemudian terdakwa Raspati dan Abel pun berunding dan setelah itu mengajukan pembelaan secara lisan.

“Pembelaan pada hari ini saja Bu Hakim. Pada prinsipnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan  tidak akan mengulangi lagi serta menyesali atas apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, mohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Abel.

Majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan secara lisan tersebut menyatakan hal tersebut bukan pembelaan tapi permohonan. “Sidang kita tunda untuk pembacaan vonis sampai pada Selasa, 5 Januari 2016,” ujar Hakim Suharni. (ril)  


Post a Comment

0 Comments