Terdakwa Raspati Purnawan dan Abel Marbun usai sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Raspati
Purnawan alias Pati bin Karsono, 21, Satpam Altera Residence Jalan RE
Martadinata No. 27, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/12/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh RA Suharni, SH pada sidang tersebut mendengarkan pembacaan
tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tine Sumarwati, SH yang menyebutkan perbuatan
terdakwa Raspati terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa Raspati
dituntut hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan bila tidak
sanggup membayar diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan penjara.
Tuntutan yang diajukan
Jaksa Tine tersebut setelah mendengar ketangan sejumlah saksi dan keterangan
terdakwa Raspati yang bekerja sebagai Satpam. Pada sidang sebelumnya, terdakwa
Raspati mengakui terus terang memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Jaksa Tine menyebutkan
terdakwa Raspati ditangkap petugas polisi di apartemen Altera Residence pada 4
Agustus 2015 pukul 21:00 WIB. Polisi mencurigai pos keamanan apartemen tersebut
sering dijadikan tempat berkumpul anak muda. Ketika dilakukanpenggerebekan,
petugas menemukan terdakwa sedang berdua dengan pacarnya, Maya Virani.
Saat digledah badan
terdakwa Raspati oleh polisi, kata Jaksa Tine, pada saku celana sebelah kanan
ditemukan bungkusan plastik. Ketika bungkusan plastik tersebut dibuka berisi kristal
putih bening yang setelah dilakukan pengjuian ternyata narkotika jenis sabu
yang mengandung methampetamina. Kemudian ditambang, beratnya 0,25 gram.
Setelah dibacakan
tuntutan, Hakim Suharni memberikan kesempatan kepada terdakwa Raspati yang
didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH untuk mengajukan pembelaan. Kemudian
terdakwa Raspati dan Abel pun berunding dan setelah itu mengajukan pembelaan
secara lisan.
“Pembelaan pada hari
ini saja Bu Hakim. Pada prinsipnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi serta menyesali atas
apa yang dilakukannya. Oleh karena itu, mohon agar majelis hakim memberikan
hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Abel.
Majelis hakim setelah
mendengarkan pembelaan secara lisan tersebut menyatakan hal tersebut bukan
pembelaan tapi permohonan. “Sidang kita tunda untuk pembacaan vonis sampai pada
Selasa, 5 Januari 2016,” ujar Hakim Suharni. (ril)
0 Comments